RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 20 April 2022 - 08:43 WIB

Kasus Pemukulan Di Sombalabella Takalar Berujung Damai 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Kasus Pemukulan yang melibatkan dua sahabat yakni, Jumriani dengan tetangganya Herlina, berujung damai. Keduanya merupakan warga lingkungan Ballo II, kelurahan sombalabella, kecamatan pattallassang, kabupaten Takalar, Selasa (19/04/2022).

Jumriani (korban) dan Herlina (pelaku) sepakat berdamai setelah diperiksa polisi di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Muh. Agus Purwanto, S.H,. M.H saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan pemeriksaan pada Tanggal 5 April 2022, dengan kesepakatan Korban meminta kepada terlapor untuk di titipkan selama 7 hari dari tanggal 5-11 April 2022, dan itu sudah dijalani oleh pihak terlapor.

Baca Juga :  Dihari Ke-4 Kapolres Takalar Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani 

“Alhamdulillah, setelah dimediasi dan diberikan edukasi oleh penyidik PPA, keduanya sepakat untuk berdamai,” tutur Agus Purwanto, Senin (18/4/2022) kemarin.

Sementara, ditanyakan terkait adanya unsur paksaan dan ancaman 7 bulan penjara dari pihak penyidik PPA agar keduanya mau melakukan damai, Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto menampik hal itu.

Menurutnya, hal itu tidaklah benar, pihaknya dalam hal ini penyidik PPA hanya memberikan gambaran dan edukasi jika keduanya sama-sama lanjut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kabagops Polres Gowa : Mari Saling Mengingatkan Tentang Prokes 

“Jadi itu tidak benar, bahwa ada paksaan ataupun ancaman 7 bulan penjara dari pihak penyidik seperti yang diberitakan. Kami hanya memberikan gambaran dan edukasi jika keduanya sama-sama lanjut karena status keduanya sama-sama sebagai terlapor,” imbuh Iptu Agus Purwanto.

“Kami juga akan menyurati PH korban, bahwa perkara tersebut dinyatakan sudah selesai dan sepakat untuk damai,atas kesepakatan kedua belah pihak,” sambungnya.

Diketahui, keduanya mengajukan laporan Polisi yakni Jumriati (korban) melapor atas tindakan penganiayaan atau pemukulan, sementara Herniati (terlapor) mengajukan laporan terkait pencemaran nama baik.

 

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polsek Polsel Gelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Poros Takalar-Jeneponto    

Headline

Polsek Polsel Gelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Poros Takalar-Jeneponto   
Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2024, Ini Pesan Kapolres Takalar 

Headline

Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2024, Ini Pesan Kapolres Takalar 
Upacara Virtual Serentak HUT Bhayangkara Ke 76, Ini Kata Kapolres Muara Enim

Berita Sumatera

Upacara Virtual Serentak HUT Bhayangkara Ke 76, Ini Kata Kapolres Muara Enim
Gelar Rapat Koordinasi. Ini Penjelasan Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Muara Enim.

Headline

Gelar Rapat Koordinasi. Ini Penjelasan Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Muara Enim.
Kepala Bakamla RI Pimpin Rapat Penyusunan Rancangan Awal Renstra Tahun 2025-2029

Headline

Kepala Bakamla RI Pimpin Rapat Penyusunan Rancangan Awal Renstra Tahun 2025-2029
KOHATI Komisariat Sains dan Teknologi Cabang Gowa Raya bersama FOSMADIM dan PPM Madrasah Muthahhari Resmi Membuka Kegiatan “Pesantren Pemikiran Gender”

Daerah

KOHATI Komisariat Sains dan Teknologi Cabang Gowa Raya bersama FOSMADIM dan PPM Madrasah Muthahhari Resmi Membuka Kegiatan “Pesantren Pemikiran Gender”
*Kasdam Hasanuddin Terima Audensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer*

Headline

*Kasdam Hasanuddin Terima Audensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer*
Jumat Curhat di Pa’bentengang, Polres Takalar Berbagi Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Headline

Jumat Curhat di Pa’bentengang, Polres Takalar Berbagi Sembako Untuk Warga Kurang Mampu