RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 20 April 2022 - 08:43 WIB

Kasus Pemukulan Di Sombalabella Takalar Berujung Damai 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Kasus Pemukulan yang melibatkan dua sahabat yakni, Jumriani dengan tetangganya Herlina, berujung damai. Keduanya merupakan warga lingkungan Ballo II, kelurahan sombalabella, kecamatan pattallassang, kabupaten Takalar, Selasa (19/04/2022).

Jumriani (korban) dan Herlina (pelaku) sepakat berdamai setelah diperiksa polisi di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Muh. Agus Purwanto, S.H,. M.H saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan pemeriksaan pada Tanggal 5 April 2022, dengan kesepakatan Korban meminta kepada terlapor untuk di titipkan selama 7 hari dari tanggal 5-11 April 2022, dan itu sudah dijalani oleh pihak terlapor.

Baca Juga :  Dihari Ke-4 Kapolres Takalar Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani 

“Alhamdulillah, setelah dimediasi dan diberikan edukasi oleh penyidik PPA, keduanya sepakat untuk berdamai,” tutur Agus Purwanto, Senin (18/4/2022) kemarin.

Sementara, ditanyakan terkait adanya unsur paksaan dan ancaman 7 bulan penjara dari pihak penyidik PPA agar keduanya mau melakukan damai, Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto menampik hal itu.

Menurutnya, hal itu tidaklah benar, pihaknya dalam hal ini penyidik PPA hanya memberikan gambaran dan edukasi jika keduanya sama-sama lanjut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kabagops Polres Gowa : Mari Saling Mengingatkan Tentang Prokes 

“Jadi itu tidak benar, bahwa ada paksaan ataupun ancaman 7 bulan penjara dari pihak penyidik seperti yang diberitakan. Kami hanya memberikan gambaran dan edukasi jika keduanya sama-sama lanjut karena status keduanya sama-sama sebagai terlapor,” imbuh Iptu Agus Purwanto.

“Kami juga akan menyurati PH korban, bahwa perkara tersebut dinyatakan sudah selesai dan sepakat untuk damai,atas kesepakatan kedua belah pihak,” sambungnya.

Diketahui, keduanya mengajukan laporan Polisi yakni Jumriati (korban) melapor atas tindakan penganiayaan atau pemukulan, sementara Herniati (terlapor) mengajukan laporan terkait pencemaran nama baik.

 

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aktif Pemberitaan Positif dan Kondusif, Kapolda Sulsel Beri penghargaan Sejumlah Media dan Awak Media*

Headline

Aktif Pemberitaan Positif dan Kondusif, Kapolda Sulsel Beri penghargaan Sejumlah Media dan Awak Media*
Pelantikan Pengurus Forum Masyarakat Emas (Formas ) oleh Ketua Dewan Pembina Formas Hashim Djojohadikusumo

Headline

Pelantikan Pengurus Forum Masyarakat Emas (Formas ) oleh Ketua Dewan Pembina Formas Hashim Djojohadikusumo
Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Kerja Danrem 141/Toddopuli

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Kerja Danrem 141/Toddopuli
Peringati Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Kejari Selayar Bacakan Amanat Seragam Kejagung

Headline

Peringati Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Kejari Selayar Bacakan Amanat Seragam Kejagung
Wakil Presiden RI Buka PTQ RRI Tingkat Nasional di Takengon

Headline

Wakil Presiden RI Buka PTQ RRI Tingkat Nasional di Takengon
Sat Samapta Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar, Ini Tujuannya !

Headline

Sat Samapta Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar, Ini Tujuannya !
Pj Bupati Aceh Timur Lepas Peserta FASI Aceh Timur

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Lepas Peserta FASI Aceh Timur
Pendisiplinan Pemakaian Masker, Samapta Resor Gowa Operasi Yustisi 

Headline

Pendisiplinan Pemakaian Masker, Samapta Resor Gowa Operasi Yustisi