RajaBackLink.com

Home / Nasional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:04 WIB

Keluarga dan Penasehat Hukum Ipan Susanto Hadiri Sidang Pledoi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comMUARA ENIM – Keluarga dan kuasa hukum menghadiri Sidang lanjutan Ipan Susanto (38) bin M, Nasir yang dituduh mencuri sepeda motor sala satu warga desa Batu Raja Kecamatan Empat petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Rabu (21/8/2024), memasuki tahap pembelaan yang diberikan kepada terdakwa di dalam persidangan (PLEDOI). Perkara pidana atas nama terdakwa : Ipan Susanto

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Apriyansyah, SH, menyampaikan setelah mengikuti proses sidang selama ini, kami penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas kebijakan majelis hakim yang telah memberi keleluasaan pada terdakwa, sehingga sidang berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak asasi terdakwa guna mencapai keadilan dan kebenaran yang hakiki.

Pasal 6 ayat 2 Undang-undang nomor 14 tahun 1970 Jo,, undang-undang no 31 tahun 1999 Jo, Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menyatakan.

“Tidak seorang jua pun dapat dijatuhi pidana, karena alat pembuktian yang sah menurut undang- undang mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya”.

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah,” ujar Apriyansyah, SH. kepada awak media ini, Rabu 21 Agustus 2024.

Hari ini kami team penasehat Hukum Terdakwa Ipan Susanto Mengaju Nota Pembelaan atau Pledoi terhadap Tuntutan yang diajukan Oleh Penutut umum pekan lalu 16 Agustus 2024, Bahwa kami selaku penasehat hukum sampai saat ini masih meyakini Terdakwa Ipan Susanto bukan la pelaku yang sebenarnya..

Karena didalam persidangan karena Seluruh alat bukti dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Terdakwa terkait pencurian yang dituduhkan kepadanya artinya seluruh fakta terungkap dalam persidangan terdakwa Ipan Susanto bukanlah pelakunya, Sehingganya kami mengharapkan Kepada pengadilan Negeri Muara Enim untuk memberikan putusan bebas murni kepada terdakwa karena terdakwa bukan pelaku yangg sebenarnya seperti apa yang didakwakan.

Bahwa memang perkara Ini tampaknya kita lihat sangat penuh unsur dugaan rekayasa dan cendrung dipaksakan untuk dipersidangan dan hal paling menarik dalam perkara ini adalah barang bukti satu unit motor Jupiter z milik korban sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya.

Bagaiman mungkin untuk membuktikan perbuatan pencurian sedangkan barang bukti pokokpun tidak bisa diperlihatkan dalam persidangan untuk bisa menerangkan tentang perbuatan pidana pencurian.

“Barang bukti korban sampai saat ini dimana tidak bisa diperlihatkan dalam persidangan, kmi penasehat hukum dak segenap keluarga Ipan Susanto menduga kiras dan miyakini bahwa ipan susanto bukan pelakunya yangg di tudukan itu jadi harapan kami kepada bapak hakim yg mulia harus membebaskan ipan susanto karna sesuai pakta persidangan tidak terbukti ipan susanto melakukan pencurian sepeda motor itu ipan susanto bukan lh pelaku nya,” jelas Apriyansyah didampingi rekannya. (“Red”)

Berita ini 147 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Panitia amalyah Ramadhan Membahas Program Kerja Dan Kebutuhan Setiap Seksi Di Lantai Dasar Masjid Ilham

Berita Polisi

Pembunuhan di Tol Keramasan Palembang, Kapolrestabes Sebut Motif Pelaku Karena Sakit Hati

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Kasus Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU, Keluarga Minta Polisi Ungkap Seterang-terangnya

Headline

Fakta Persidangan: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

Headline

Di Acara TTKKDH Kapolri Serukan Lestarikan Budaya Hingga Hingga Wujudkan SDM Unggul

Headline

Himbauan PPKM Mikro, Koramil 08/ Duren Sawit Bersama Tiga Pilar Sambangi Sentra Ekonomi

Headline

Pemback Up Toko Tramadol Di Kota Bekasi Mengancam Wartawan Saat Melakukan Pekerjaan nya..Help Polda Metro Jaya

Daerah

TIM BOLA VOLI PUTRA PUSSIMPUR MENGALAHKAN TIM GABUNGAN SDIRDIK SDIRREN DAN KESEHATAN UNTUK MENJADI JUARA 3