RajaBackLink.com

Home / Daerah

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:48 WIB

Ketua DPC Partai Gerindra Melawi Laporkan Edi Mulyadi ke Polres Melawi Atas Dugaan Penghinaan Kepada Ketum Gerindra

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Melawi, Kalbar – Pengiat media sosial Edy Mulyadi dilaporkan ke Polres Melawi, atas dugaan dan penghinaan kepada Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto, yang merupakan Mentri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia seperti dalam video yang viral beredar di medsos, Telah melakukan pencemaran nama baik dalam video yang diunggah melalui akun media sosial, Selasa (25/01/22).

Edy Mulyadi menyampaikan melalui rekaman Vidio tersebut di media sosial Macan ko bisa ‘seperti mengeong’, artinya mengibaratkan. ketum kami ini sebagai salah satu binatang, itu menimbulkan banyak persepsi dan polemik,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Melawi, Iif Usfayadi, ST.,M.Sos saat menyampaikan laporan ke Polres Melawi.

Edy Mulyadi juga banyak dilaporkan oleh masyarakat adat Kalimantan terkait pernyataannya yang dinilai menghina masyarakat Kalimantan. Dalam video yang beredar di media sosial, Edy Mulyadi menyoroti pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur dengan menyebutkan kalimantan “tempat jin buang anak”. Pernyataan Edy Mulyadi tersebut kini menuai reaksi dan kecaman masyarakat luas di bumi Borneo Kalimantan.

Baca Juga :  Pimpinan Anev Kinerja Bulanan, Ini Pesan Kapolres Melawi AKBP Sigit Kepada Para PJU

Iif Usfayadi, ST., M.Sos mengatakan pernyataan Edy Mulyadi dalam video tersebut melukai dan mencederai perasaan semua kader Partai Gerindra, di seluruh Indonesia baik di kabupaten Melawi Karena itu, secara spontan  Ketua DPC Gerindra Kabupaten Melawi melaporkan Edy Mulyadi ke Reskrim Polres Melawi atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Iif Usfayadi juga menambahkan Laporan ini sebagai salah satu proses edukasi terhadap semua pihak agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat. Yang dapat menimbulkan efek jera terhadap terlapor agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari serta di berikan sangsi dan tindakan hukum yang tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pos Satgas TNI mengadakan Vaksin Covid 19 Kepada Masyarakat di Perbatasan Papua

“Dengan kedatangan kami ke Polres Melawi membuat laporan dan pengaduan dengan membawa alat bukti berupa screenshot, flashdisk rekaman di ‘mimbar youtube’.

Semoga sudah cukup untuk menjadi bukti dan segera diproses secara hukum agar tidak menimbulkan gejolak nasional,” serta mendesak aparat penegak hukum untuk serius dan menindak dengan tegas karena ini akan menjadi pelajaran bagi semua,” tegasnya.

(Musa)

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pameran Kain Tradisional Museum Kapuas Raya Sintang Resmi di Tutup

Daerah

Pameran Kain Tradisional Museum Kapuas Raya Sintang Resmi di Tutup
SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung Kapuas Hulu Tingkatkan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Para Konsumen

Daerah

SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung Kapuas Hulu Tingkatkan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Para Konsumen
SK Pengangkatan dan Pengukuhan DPD AWIBB Jabar Beserta Jajarannya Berjalan Lancar Tanpa Ada Hambatan

Daerah

SK Pengangkatan dan Pengukuhan DPD AWIBB Jabar Beserta Jajarannya Berjalan Lancar Tanpa Ada Hambatan

Aceh

Catat! Segini Jumlah DPS di Aceh Pada Pemilu 2024 
Al-Farlaky Antar Bantuan Untuk Anak Yatim Panti Asuhan

Aceh

Al-Farlaky Antar Bantuan Untuk Anak Yatim Panti Asuhan
Pj Bupati Aceh Timur Luncurkan Media Center

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Luncurkan Media Center
Giat Sosial Satpolairud Polres Aceh Timur Bagikan Sembako, Dukung Program 100 Hari Pertama Kinerja Presiden

Aceh

Giat Sosial Satpolairud Polres Aceh Timur Bagikan Sembako, Dukung Program 100 Hari Pertama Kinerja Presiden
MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU

Aceh

MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU