RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 September 2022 - 09:43 WIB

KETUA DPW IWO INDONESIA  PROVINSI SUMSEL MINTA KASUS PENGANIAYAAN WARTAWAN DI KARAWANG DIKAWAL

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Palembang – Kemerdekaan pers yang susah payah di perjuangkan masih terus dinodai.

Kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi. Kali ini menimpah dua orang rekan insan jurnalis media berita online di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Dua orang wartawan dimaksud diduga mendapatkan perlakuan kasar berupa penganiayaan dan penculikan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Terkait kejadian ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Sumatera Selatan H Zainal Arifin Hujao S Ip mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tersebut

Ditegaskannya, Wartawan dalam melaksanakan tugas tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Olehnya, kata dia, menghalang – halalangi tugas pers, apalagi diikuti dengan tindakan kekerasan, itu sangat jelas melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Lanjut dia, untuk dipahami oleh para oknum pejabat, stakeholder ataupun oleh semua bahwa bahwa wartawan itu mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai dasar hukumnya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Terlantar, Dinsos Fasilitasi Anak Putus Sekolah

Yang mana dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan, atau pelanggaran Penyiaran, Pasal 4 Ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

” Ancaman pelaku menghalang halangi tugas wartawan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,. (Lima ratus juta rupiah),” paparnya”.

Baca Juga :  WALI KOTA BUKA KONFERENSI KERJA I PGRI KOTA BEKASI TAHUN 2021

Atas pristiwa itu, H Zainal Arifin Hulap,S Ip meminta agar kasus tersebut dipidanakan.

” Segera buat Laporan ke Kepolisian setempat atas kejadian itu, mari kita kawal bersama.

Dan kepada penegak hukum setempat agar segera dilakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis Karawang,” pintanya.

Diungkapkannya lagi, dari pemberitaan yang beredar, bahwa penganiayaan dan penculikan terhadap dua orang insan pers Kabupaten Karawang itu, diantaranya berupa memaksa memberikan minuman keras, juga dipaksa meminum air kencing, perbuatan itu sudah sangat diluar batas kemanusiaan.

” Dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat Kabupaten Karawang itu sudah sangat menodai dan memalukan korpri Indonesia.

Apalagi terduga pelakunya merupakan publik figur, seharusnya bisa berprilaku bijaksana dan baik, bukan sebaliknya mala memiliki sikap arogan dan ala preman,” Tutupnya.

Penulis : Pebrianto 

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Dengan Warganya Akan Bertindak Bersama Perangi Jaringan Terorisme di Wilayah Hukum Sebangki Landak

Daerah

Polisi Dengan Warganya Akan Bertindak Bersama Perangi Jaringan Terorisme di Wilayah Hukum Sebangki Landak
Pj. Bupati bersama Forkopimda menjamu makan malam Paskibraka dan aubade

Aceh

Pj. Bupati bersama Forkopimda menjamu makan malam Paskibraka dan aubade
Satreskrim Polres Aceh Timur Gelar Vaksinasi Merdeka Anak Di SD Negeri 2 Idi

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Gelar Vaksinasi Merdeka Anak Di SD Negeri 2 Idi
Kelurahan Ranoiapo Laksanakan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Serta Melaksanakan Kerja Bakti

Daerah

Kelurahan Ranoiapo Laksanakan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Serta Melaksanakan Kerja Bakti
Pemkab Aceh Timur Gelar Acara Lepas Sambut Kapolres

Aceh

Pemkab Aceh Timur Gelar Acara Lepas Sambut Kapolres
Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Mobil Barang Tak Angkut Penumpang

Aceh

Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Mobil Barang Tak Angkut Penumpang
Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036

Daerah

Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036
Soal Sengketa Lahan Zulfadli Oyong Apresiasi Langkah PTPN I 

Aceh

Soal Sengketa Lahan Zulfadli Oyong Apresiasi Langkah PTPN I