Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Ketua Lembaga Komunikasi dan Advokasi Aceh Timur (LEKAAT) Kasmidi Panjaitan,S.IP meminta pihak Kajati Provinsi Aceh Untuk memanggil atau menindaklanjuti kejanggalan paket proyek pembagunan gudang UPTD Arsip Aceh Timur, Sabtu 11 Maret 2023.
Kasmidi mengatakan pada awak media ini pembangunan gudang arsip UPTD Aceh Timur banyak sekali terjadi dugaan kejanggalan dalam anggaran Otsus Aceh.
Dari Pagu dasar Rp. 2.526.000.000.- ( Dua Milyar, Lima ratus dua puluh enam juta rupiah). Dan Nilai Hps. Rp. 2.525.990.000.- ( dua milyar lima ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) karena pembagunan gedung gudang tersebut tidak selesai di kerjakan.
Lanjut Kasmidi mengkritik perbedaan anggaran yang tertera dipapan proyek dan liat LPSE.
” Yang anehnya lagi Papan informasi Proyek pembangunan gudang arsip UPTD Aceh Timur dilokasi pekerjaan tertera pagu Anggaran 1.762.208.000.- sedangkan nilai dasar LPSE Provinsi Aceh dengan pagu anggaran Rp. 2.526.000.000″. Ujar Ketua LEKAAT.
Kasmidi juga menambahkan terkait kejanggalan Addendum.
” Kalau paket proyek tersebut terjadi Addendum, dengan alasan apa pihak dinas terkait memberikan Addendum.
Sedangkan pembangunan Gudang Arsip tersebut dipinggir jalan Medan – Banda Aceh. Tepat dibelakang Kantor Samsat Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Mengapa dipapan informasi Paket proyek tersebut tidak tertera code Addendum, bahwa paket ini sudah terjadi demikian.
Kapan paket tersebut terjadi Addendum..? Dari awal Pembangunan paket tersebut juga terlihat papan informasi paket proyek tersebut hanya tertulis diplang proyek UPTD Arsip dengan menggunakan dana Otsus hanya Rp. 1.762.208.000.-.
Inilah yang menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Aceh timur, mengapa demikian.” Jelasnya.
Ketua LEKAAT juga meminta pihak Kajati Aceh untuk menindaklanjuti dugaan perubahan anggaran terhadap pembangunan proyek tersebut.
Dikarenakan hampir Rp. 800.000.000.- lebih anggaran tersebut minus.
” Apabila terjadi dugaan penyelewengan terhadap Dana Otsus Aceh untuk proyek UPTD Arsip ini.
Maka saya meminta Pihak APH terkait untuk memblack list perusahaan CV Rahmat Kontruksi dan juga CV. Pengawasan Rapido Meugah Karya.
Agar kedepan nya tidak ada lagi CV – CV seperti itu yang bekerja untuk pembangunan masa depan Aceh.” Tutup Kasmidi.(*)