Lebak- Sriwijayatoday.com Lebaga Suadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasiona Indonesia (GNI) Mendesak Kepada Mabes Polri dan polda Banten segera mengevaluasi Kepala Unit (Kanit) Kriminal Khusus (Krimsus), bersama seluruh jajarannya Satreskrim Polres Lebak. Pasalnya, Dinilai lemah dalam penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada di Wilayah Kabupaten Lebak Banten. Kata Ketua GNI Ohim Risdianto. Minggu 25 Februari 2024.
Lanjut, Ketua Umum Gema Nasional Indonesia GNI Ohim, Ia Juga menyebutkan aneh dari kebijakan penghentian beroperasi kupasan cadas di Kampung Babakan dan Kampung Mulih yang ada di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung saja, Oleh pihak Krimsus Mapolres Lebak. Seharusnya, Semua tambang Ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Lebak di tutup.
“Ia juga menegaskan Saat di pinta keterangan oleh media ini, Masih banyak tambanh Ilegal yang harus ditutup di wilayah Kabupaten Lebak, Salah satunya di wilayah maja Curug bitung dan bojong manik hingga Lebak selatan,” Kata Kutua umum GNI.
“Ia juga Meminta Tutup galian Tambang Ilegal sekabupaten Lebak. Dan aktivitas Galian tanpa ijin itu adalah tindakan melawan hukum, tindakan pidana. Bahkan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Minerba bisa dipenjara 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliar, kok kenapa belum ada yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penambang ilegal itu,” tegas ketua Umum Gema Nasional Indonesia (GNI) Ohim Risdianto.