RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Nusantara

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:59 WIB

Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

Saiful Amri - Penulis Berita

RANTAUPRAPAT | Sriwijayatoday.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhan Batu, Kamis malam (25/5/2023) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Suburiyah Daulay terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 – 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH Jumat (26/5/2023) menyampaikan bahwa terpidana Suburiyah Daulay diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu.

“Pada saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tandasnya.

Terpidana ini, lanjut Yos A Tarigan ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Adapun vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  Yonif Raider 509 Kostrad  Gelar Lari 10 K, 5 Km, Jalan Sehat dan Senam Bersama

“Status DPO terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 yaitu, sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Labuhan Batu untuk kelengkapan administrasi, kata Yos A Tarigan selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut menyerahkan terpidana Suburiyah Daulay kepada Kajari Labuhan Batu Furkonsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH MH.

“Selanjutnya, terpidana di antar ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” tegasnya.

Dana Kapitasi

Sementara itu, Kajari Labuhan Batu Furkonsyah menyampaikan bahwa sebelumnya dalam dakwaan JPU, bermula tahun 2019 lalu, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Baca Juga :  KETIKA KM 50 MENJADI SOROTAN AMERIKA

Lebih lanjut Furkonsyah menjelaskan bahwa pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 sampai bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas yang bertujuan untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terpidana selaku Pengelola BOK.

Pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhan Batu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000.[]

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pangkostrad Pimpin Upacara Pemakaman Militer Mayjen TNI (Purn) Indra Hidayat Ramadhan

Nusantara

Pangkostrad Pimpin Upacara Pemakaman Militer Mayjen TNI (Purn) Indra Hidayat Ramadhan
Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS

Headline

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS
Tidak Ada Ijin Resmi, Polisi Tutup dan Bongkar Pasar Malam 

Headline

Tidak Ada Ijin Resmi, Polisi Tutup dan Bongkar Pasar Malam 
Kasdim 0507/Bekasi Hadiri Giat Silaturahmi Dan Peninjauan Kampung Pancasila oleh Founder and Chairman PT Market Plus

Nusantara

Kasdim 0507/Bekasi Hadiri Giat Silaturahmi Dan Peninjauan Kampung Pancasila oleh Founder and Chairman PT Market Plus
Tutup Latgulbencal, Danrem 091/ASN : Latihan ini Melatihkan Kesiapan Kita

Nusantara

Tutup Latgulbencal, Danrem 091/ASN : Latihan ini Melatihkan Kesiapan Kita
Anggota Koramil 03/Tg.Priok bersama Unsur 3 Pilar Laksanakan Himbaun PPKM Level 3 di Pasar Tradisional

Nusantara

Anggota Koramil 03/Tg.Priok bersama Unsur 3 Pilar Laksanakan Himbaun PPKM Level 3 di Pasar Tradisional
Menteri Sosial RI Kunjungi Ahli Waris Korban Banjir di Aceh Timur

Aceh

Menteri Sosial RI Kunjungi Ahli Waris Korban Banjir di Aceh Timur
Komandan Brigif Para Raider 3 Kostrad Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru

Nusantara

Komandan Brigif Para Raider 3 Kostrad Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru