Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Personel Kepolisian Resor Lahat laksanakan giat rutin memberikan himbauan kepada para pelaku usaha obat-obatan (Apoteker) yang berada di wilayah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Selasa, 25 Oktober 2022.
Himbauan rutin tersebut dilaksanakan oleh para personel Satresnarkoba dan Satbinmas Polres Lahat dan dilaksanakan secara masif.
Diterangkan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., giat ini dilaksanakan secara masif serentak seluruh Indonesia, dilakukan oleh para personel POLRI se-Indonesia. ” Memberikan himbauan kepada seluruh para pelaku usaha yang menjual obat-obatan, baik itu Apotek, klinik maupun toko-toko obat lainnya.
Menghimbau kepada seluruh para pelaku usaha yang menjual obat-obatan untuk tidak menjual obat jenis sirup yang sudah diterbitkan larangannya oleh BPOM dan Kemenkes RI.” Terang Aiptu Lispono.
Semua ini dilakukan setelah muncul banyaknya pelaporan kasus ginjal (Akut Atipikal) pada anak. Menjadi perhatian besar bagi semua pihak tidak terkecuali institusi Polri.
Langkah ini dilakukan Pemerintah untuk mengantisipasi bahaya penyakit gangguan ginjal (Akut Atipikal) pada anak. Pemerintah menerbitkan larangan kepada para pelaku usaha yang menjual obat-obatan untuk tidak menjual obat dalam bentuk cair atau sirup. Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM