Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan Resor Muara Enim Sektor Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., hal ini diterangkan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang, kepada media ini Kamis, 24 November 2022.
Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 08 Agustus 2018 pukul 07.00 WIB, tepatnya di rumah Seli Widiastuti (Korban) di dusun IV desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dikatakannya pada saat itu korban baru bangun tidur dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan Handphone yang ditaruh korban di bawah bantal sudah tidak ada lagi di tempat.
Melihat hal tersebut, korban mengajak saksi mengelilingi sekitaran rumah untuk mengecek setiap sisi rumah, didapati dinding kamar sebelah kanan dan jendela kamar sudah rusak dan terbuka. Terangnya kepada penyidik.
“Petugas sudah berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa, 22 November 2022 kemarin. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pukul 17.45 WIB.” Ungkap IPTU RTM Situmorang.
Penangkapan terhadap pelaku Tri Angga Wibowo, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku ini sedang berada di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Megang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Pelaku ini, sebelumnya sudah menjadi DPO Target Operasi (TO) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Megang.
Satu orang pelaku atas nama Ari Saputra sebelumnya sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman.
Dari penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Satu Unit Hp Merk Xiaomi warna putih lengkap dengan SIM Cardnya, dan Satu kotak Hp Merk Xiaomi warna putih. Ujar Situmorang.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM