RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 24 November 2022 - 12:36 WIB

Lama Menjadi TO, Pelarian Tri Angga Wibowo Berakhir Di Jeruji Besi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan Resor Muara Enim Sektor Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.

Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., hal ini diterangkan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang, kepada media ini Kamis, 24 November 2022.


Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 08 Agustus 2018 pukul 07.00 WIB, tepatnya di rumah Seli Widiastuti (Korban) di dusun IV desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dikatakannya pada saat itu korban baru bangun tidur dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan Handphone yang ditaruh korban di bawah bantal sudah tidak ada lagi di tempat.

Melihat hal tersebut, korban mengajak saksi mengelilingi sekitaran rumah untuk mengecek setiap sisi rumah, didapati dinding kamar sebelah kanan dan jendela kamar sudah rusak dan terbuka. Terangnya kepada penyidik.

“Petugas sudah berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa, 22 November 2022 kemarin. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pukul 17.45 WIB.” Ungkap IPTU RTM Situmorang.

Penangkapan terhadap pelaku Tri Angga Wibowo, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku ini sedang berada di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Megang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Pelaku ini, sebelumnya sudah menjadi DPO Target Operasi (TO) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Megang.

Satu orang pelaku atas nama Ari Saputra sebelumnya sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman.

Dari penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Satu Unit Hp Merk Xiaomi warna putih lengkap dengan SIM Cardnya, dan Satu kotak Hp Merk Xiaomi warna putih. Ujar Situmorang.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  Sentu Hati Kanit Binmas Polsek Makassar KePengurus Masjid Maradekaya

Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 238 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kasat Narkoba Polres Gowa Pimpin Upacara Bendera dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMAN 1 Gowa

Headline

Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih ke Presiden Jokowi Karena Cabut Larangan EksporĀ 

Headline

Hadiri Apel Siaga Pemilu Damai 2024 Prov. Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Komitmen Serta Rasa Tanggungjawabnya Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Aman, Lancar, Luber, Jurdil dan Netral*

Headline

Libur Tahun Baru, Polres Takalar Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata

Headline

Masyarakat Muara Enim Persoalkan Aktifitas Pelebaran Jalan Hauling PT SBL

Headline

Patroli Preventif Perintis Presisi Polres Takalar, Antisipasi Tindak Kejahatan

Headline

BPBD Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Tanggap Darurat Dari BPBA

Headline

Kapolda Sulsel dan Ustadz Das’ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar