RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 13 Mei 2022 - 20:33 WIB

Langgar Kode Etik Profesi, Brigpol AD Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Kasus pembakaran terhadap perempuan muda warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang dengan segera di gelarnya upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Brigpol Andriansyah Pelaku Penganiayaan dan pembakaran terhadap Korban.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K melalui Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana, S.I.K., didampingi Kabag SDM Kompol M.Nuh, S.H., dan Kabag Log Kompol Teletambua, S.H., melalui proses pertimbangan hasil sidang Kode Etik Profesi merekomendasikan untuk segera melaksanakan upacara PTDH kepada Brigpol Adriansyah dalam Kasus pembakaran terhadap seorang perempuan hingga Korban tewas.

Dalam penjelasannya, melalui Waka Polres Lahat Kompol Febi Febriyana, S.I.K., Kapolres mengatakan. ” Bahwa Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran berat. Sebelumnya Brigpol Andriansyah sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SK HD) karena melanggar disiplin. Satu kali Kasus Pengancaman, Empat kali Kasus Narkoba dengan hasil tes urine positif narkoba.

Kasus terakhir, Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran berat melakukan penganiayaan dengan sengaja membakar Korban, hingga korban dirawat selama Enam Belas Hari di Rumah Sakit sebelum Korban meninggal dunia.

Perbuatan Brigpol Andriansyah telah mencoreng Citra dan Kehormatan Institusi POLRI’ sebagai Pelindung, Pengayom dan Pengaman masyarakat.

Sesuai pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) dan Pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bahkan pasca kejadian pembakaran, Brigpol Andriansyah kembali dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lahat dan hasilnya positif menkonsumsi narkoba.” Terang Kapolres melalui Waka Polres Lahat di sampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada wartawan Jum’at, 13 Mei 2022.

Lispono juga mengatakan kepada wartawan bahwa, ” Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan ke Polda Sumsel, menunggu Surat Keputusan (SKEP) PTDH selanjutnya digelar upacara pemecatan.

Dari hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Brigpol Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Brigpol Andriansyah mengaku salah dan meminta maaf kepada Institusi POLRI’ dan Keluarga Korban.

Usai putusan sidang, Brigpol Andriansyah langsung dibawa ke Rutan Mapolres Lahat sebelum diserahkan kembali ke Mapolres Muara Enim”. Jelas Lispono Kepada Wartawan.

(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Wujud Sinergitas TNI- POLRI, Kapolres Takalar dan Dandim 1426/Takalar Tinjau Vaksinasi di Kantor  Desa Patani 

Berita ini 405 kali dibaca

Share :

Baca Juga

10 Tips Polri ke Masyarakat untuk Wujudkan Mudik yang Aman, Sehat dan Bahagia 

Headline

10 Tips Polri ke Masyarakat untuk Wujudkan Mudik yang Aman, Sehat dan Bahagia 
Pastikan Aman dan Lengkap, Ka. SPKT Kontrol dan cek Ruang Tahanan

Headline

Pastikan Aman dan Lengkap, Ka. SPKT Kontrol dan cek Ruang Tahanan
Kapolres Takalar Hadiri Lomba Gerak Jalan Indah Dalam Rangka HUT RI Ke-78

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Lomba Gerak Jalan Indah Dalam Rangka HUT RI Ke-78
Kanit Sabhara Polsek Pattallassang Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 01 Centre Pattallassang Takalar 

Headline

Kanit Sabhara Polsek Pattallassang Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 01 Centre Pattallassang Takalar 
Patroli Humanis, Polwan Satlantas Polres Takalar Beri Teguran ke Pelanggar Lalu Lintas

Headline

Patroli Humanis, Polwan Satlantas Polres Takalar Beri Teguran ke Pelanggar Lalu Lintas
Dinas Syariat Islam laksanakan FASI ke II di Aceh Timur

Aceh

Dinas Syariat Islam laksanakan FASI ke II di Aceh Timur
Proyek Jitut di Kp Gombang Papan Nama Informasi Tidak Tertulis Nomor Kontrak dan Para Pekerja Tidak Pakai (K3)

Daerah

Proyek Jitut di Kp Gombang Papan Nama Informasi Tidak Tertulis Nomor Kontrak dan Para Pekerja Tidak Pakai (K3)
Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat, Personil Polsek Galsel PAM dan Gatur Arus Lalin di Pasar Tradisional 

Headline

Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat, Personil Polsek Galsel PAM dan Gatur Arus Lalin di Pasar Tradisional