RajaBackLink.com

Home / Daerah / Pristiwa

Jumat, 7 November 2025 - 11:32 WIB

“Langkah Kesatria Alamsyah: Mundur dengan Terhormat, Teladani Integritas di Pemerintahan Desa”

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, PALI – Langkah bijak dan penuh keteladanan ditunjukkan oleh Alamsyah, S.Pd, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Jumat (7/11/2025), ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD Curup periode 2023–2031.

Keputusan Alamsyah menjadi yang ketiga di Kabupaten PALI, setelah sebelumnya dua anggota BPD Desa Tempirai juga mengambil langkah serupa. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus cermin kedewasaan dalam berorganisasi.

Dalam surat resmi bertanggal 6 November 2025, Alamsyah menyatakan alasan pengunduran dirinya karena “berhalangan tetap dalam menjalankan tugas”.

Ia menegaskan keputusan itu dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak mana pun, semata-mata sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan desa.

“Surat pengunduran diri ini saya buat dengan penuh kesadaran dan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” tulis Alamsyah dalam surat yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Datangi Kejati Jambi, Lembaga RLH Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes di RSUD Nurdin Hamzah

Apresiasi Pemerintah Daerah
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas langkah yang ditempuh Alamsyah. Ia menyebut keputusan itu bukan sekadar pengunduran diri, melainkan bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral yang patut dicontoh oleh aparatur desa lainnya.

“Dinas PMD sangat menghormati keputusan Alamsyah. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan kedewasaan dan integritas seorang aparatur desa. Beliau memberi contoh nyata bagi desa lain di PALI,” ujar Edy Irwan, Jumat pagi (7/11/2025).

Edy juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Alamsyah selama menjabat Ketua BPD, yang dikenal aktif bermitra dengan pemerintah desa, menyerap aspirasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan lembaga desa.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten PALI, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau. Semoga Alamsyah tetap menjadi sosok inspiratif dalam membangun daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Kepedulian Perusahaan PT APS Wilmar Group Area Landak Turun Langsung Perbaikan Jalan Akses Kebun Masyarakat Sekais Jelimpo Landak

Dinas PMD PALI menjelaskan bahwa pengunduran diri Alamsyah sejalan dengan Surat Edaran Bupati PALI Nomor: 800/548/BKPSDM-1/2025 tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan nasional yang menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan di luar tugas utamanya.

Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan aturan tersebut antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 44 huruf i).
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Surat Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD, tertanggal 30 April 2025. Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, tertanggal 17 Februari 2025. Aturan ini menegaskan bahwa perangkat desa atau anggota BPD yang telah diangkat

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Forum Sinergi Bersama Kebangkitan Ekonomi Dayah Hasilkan Konsorsium Dayah Se-Aceh

Berita Sumatera

Menkumham Yasonna Laoly Tandatangani Prasasti Peresmian UKK Di Mandailing Natal

Berita Sumatera

Soal Sering Padamnya Listrik Di Kota Muara Enim. Begini Kata Manager PLN Unit Layanan Pelanggan.

Daerah

Revisi Rencana Penanaman Modal, Dinas PMPTSP Sintang Gelar Focus Group Discussion

Daerah

INI KIAT POLSEK SEPAUK CEGAH KRIMINALITAS DI SAAT BANJIR

Aceh

Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Daerah

Warga Pinoh Selatan Keluhkan Jaringan Telkomsel Hilang Total Masyarakat Minta Segera Perbaikan

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim: Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal Akan Kami Pidanakan Semua Secara Maksimal.