Sriwijayatoday.com, PALI – Langkah bijak dan penuh keteladanan ditunjukkan oleh Alamsyah, S.Pd, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Jumat (7/11/2025), ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD Curup periode 2023–2031.
Keputusan Alamsyah menjadi yang ketiga di Kabupaten PALI, setelah sebelumnya dua anggota BPD Desa Tempirai juga mengambil langkah serupa. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus cermin kedewasaan dalam berorganisasi.
Dalam surat resmi bertanggal 6 November 2025, Alamsyah menyatakan alasan pengunduran dirinya karena “berhalangan tetap dalam menjalankan tugas”.
Ia menegaskan keputusan itu dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak mana pun, semata-mata sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan desa.
“Surat pengunduran diri ini saya buat dengan penuh kesadaran dan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” tulis Alamsyah dalam surat yang diterima redaksi.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas langkah yang ditempuh Alamsyah. Ia menyebut keputusan itu bukan sekadar pengunduran diri, melainkan bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral yang patut dicontoh oleh aparatur desa lainnya.
“Dinas PMD sangat menghormati keputusan Alamsyah. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan kedewasaan dan integritas seorang aparatur desa. Beliau memberi contoh nyata bagi desa lain di PALI,” ujar Edy Irwan, Jumat pagi (7/11/2025).
Edy juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Alamsyah selama menjabat Ketua BPD, yang dikenal aktif bermitra dengan pemerintah desa, menyerap aspirasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan lembaga desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten PALI, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau. Semoga Alamsyah tetap menjadi sosok inspiratif dalam membangun daerah,” tambahnya.
Dinas PMD PALI menjelaskan bahwa pengunduran diri Alamsyah sejalan dengan Surat Edaran Bupati PALI Nomor: 800/548/BKPSDM-1/2025 tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan nasional yang menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan di luar tugas utamanya.
Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan aturan tersebut antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 44 huruf i).
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Surat Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD, tertanggal 30 April 2025. Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, tertanggal 17 Februari 2025. Aturan ini menegaskan bahwa perangkat desa atau anggota BPD yang telah diangkat















