RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:50 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Jarimah Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak

Saiful Amri - Penulis Berita

ACEH TIMUR | Polres Aceh Timur melalui Satreskrim mengamankan tiga dari enam belas pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 di wilayah Kecamatan Peureulak.

Kasus ini bermula ketika korban, berinisial LI (16 tahun) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17 tahun) warga Kecamatan Peureulak.

Namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang.

Sampai dengan keesokan harinya, LI belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

Dan pada hari Jum’at, tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 WIB keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak mengatakan, jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI.

Baca Juga :  Refleksi 16 Tahun MoU Helsinki: Siapa Mendapat Apa, Kapan, Bagaimana?

LI mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan ZA namun dengan lima belas temannya diantaranya: RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun), JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun) dan SA (18 tahun).

Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA.

Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kapolres Takalar, Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara Virtual di Makodim 1426/Takalar 

Dan untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023.

Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.***

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Ini Harapan Kapolres Takalar Saat Silaturahmi Dengan Pemangku Adat Kerajaan Laikang

Aceh Timur

Blokir WA Wartawan, Pj Kadis Kominfo Aceh Timur Diminta Bina Bawahannya..

Daerah

KOMPAWI : PEMDA MELAWI WAJIB LAYANI PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Headline

Pangdam Hasanuddin Mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel*

Berita Sumatera

Polres Batubara Amankan Puluhan PMI Ilegal Di Rumah Penampungan

Daerah

Banjir di Kec Ambalau Sintang Korbankan Rumah Warga dan Merusak Jembatan Gantung

Headline

STOP PRESS !! Update Jajaran Redaksi Media Online Sriwijayatoday.com Biro Muara Enim

Headline

Personil Polres Gowa Gelar Apel Satuan Fungsi