Sriwijayatoday.com | OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin IPTU Regan Kusuma Wardani,S.I.K bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur kembali mengamankan seorang lelaki Dewasa terkait dengan sengaja melawan Hukum dikarenakan kedapatan memiliki Narkoba Jenis Sabu.
Pelaku yang berinisial HS (35) yang telah ditetapkan menjadi Tersangka Sebagaimana diatur Dalam Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba oleh penyidik Polres Oku Timur ini merupakan salah satu warga Desa Karya Makmur Kecamatan Madang Suku lll OKU Timur yang sehari hari bekerja sebagai sopir.
Keterangan yang diberikan Kasubbag Humas Polres Oku Timur IPTU Edi Arianto,” HS (35) diamankan Anggota Sat Res Narkoba di rumah kediamannya di Desa Karya Makmur Kecamatan Madang Suku lll karena didapati memiliki Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto : 0.20 gram yang diselipkan Tersangka di saku celana jeans di sebelah kiri yang dipakai Tersangka”.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.S.I.K,.M.H melalui Kasat ResNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani.S.I.K mengamankan Tersangka HS (35) berdasarkan LP.A / 07 / I /2021/ Sumsel / Res OKU Timur, tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 01.00 Wib dengan TKP dikediaman Tersangka di Desa Karya Makmur,dimana Tersangka merupakan Target yang selama ini terkenal Licin dalam beraksi.
Kasat Res Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani.S.I.K juga menjelaskan,”Tersangka HS (35) kita amankan (Rabu/20/01/2021) sekira pukul 01.00 wib,dirumah Tersangka yang terletak di desa Karya Makmur Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur”,
“Yang mana sebelumnya HS (35) merupakan Target Operasi yang sudah lama diincar oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur, pada saat hendak di tangkap HS mencoba melarikan diri dengan cara naik keatas lubang angin diatas jendela namun terjatuh, kemudian HS sempat berlari kedalam kamar dan akhirnya HS terjebak tidak dapat untuk melarikan diri, Anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan HS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan paket Sabu dengan Berat Bruto : 0.20 gram di saku celana jeans Tersangka”,terang IPTU Regan Kusuma Wardani.S.I.K.
“Kemudian Tersangka HS (35) beserta barang bukti berupa (satu Paket Narkotika Jenis Sabu Yang dibungkus Plastik Klip Bening dengan berat bruto 0,20 gram,dan satu Unit Handphone Vivo warna Hitam biru (Dalam Kondisi pecah),serta satu Helai celana jeans panjang warna hitam diamankan ke Mapolres Oku Timur guna proses hukum lebih lanjut”,tambah IPTU Regan Kusuma Wardani.S.I.K.
Masih IPTU Regan Kusuma Wardani.S.I.K, “saat dilakukan interogerasi terkait Barang Haram yang dimiliki Tersangka,didepan penyidik Tersangka mengakui barang bukti tersebut di dapat dari “TOGA” Yang beralamatkan di Desa Riang Bandung Kecamatan Madang suku III Kabupaten OKU Timur dengan Rp.500.000″,(TR).