RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 7 Mei 2021 - 15:37 WIB

Lurah Bara Baraya Utara, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kumpulkan RT, RW, Tokoh masyarakat, Pengurus Masjid, Korlap dan Linmas.

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Makassar – Lurah Bara Baraya Utara memimpin rapat yang bertempat di kantor kelurahan Bara Baraya Utara, dimana pertemuan tersebut dihadiri oleh para ketua RT, RW, tokoh masyarakat, pengurus masjid,korlap serta Linmas pada hari Jumat,7-5-2021.

Adapun yang di bahas dalam rapat tersebut mengenai aturan tata cara menerapkan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan shalat idul Fitri yang mana di kelurahan Bara Baraya Utara ada dua lokasi pelaksanaan shalat idul Fitri yaitu Masjid Ilham dan Masjid Haqqul Yaqin.

Untuk masjid Ilham menurut penjelasan dari bapak Lurah akan di isi jamaah yang berdomisili di RW.01, RW.02 dan sebagian warga RW.03.
Sedangkan untuk masjid Haqqul Yaqin akan di isi oleh warga RW.04, RW.05 dan sebagian warga RW.03.

Sementara itu bapak walikota mengatakan “Lapangan Karebosi kita tidak buka, karena akan ada 1,2 juta umat Islam ingin berkonsentrasi melaksanakan Shalat Idul Fitri di situ. Jadi tidak boleh ada konsentrasi keramaian yang besar,”.

Sesuai surat edaran walikota Makassar perihal Panduan pelaksanaan shalat Hari raya Idul Fitri 1442H/2021M.
“Berdasarkan hasil rapat FORKOPIMDA,MUI, Ketua MCM, DPP IMMIM, Kementerian Agama bersama jajaran pemerintah kota Makassar, maka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid19 serta memberikan rasa aman kepada ummat Islam serta masyarakat kota Makassar dalam menjalankan ibadah shalat hari raya idul Fitri,maka perlu di atur ketentuan pelaksanaan ibadah yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan secara ketat sbb:

Baca Juga :  Beragam Tindak Kriminal Terungkap di Konferensi Pers Polres Aceh Timur, Simak Baik-Baik!

1. Dalam pelaksanaan kegiatan shalat Hari raya Idul Fitri 1442H/2021M, diharapkan dilaksanakan di tempat           terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing – masing ) dengan alternatif:

A. menggunakan lapangan terbuka diwilayah masing masing RW dan berkodinasi dengan masjid yang                 terdekat dengan tetap menjaga jarak.

B.  masjid yang telah di tentukan senangtiasa dalam kondisi PINTU TERBUKA dan dengan TETAP                                MEMPERHATIKAN KAPASITAS JUMLAH ORANG DALAM MASJID MAKSIMAL50%DARI JUMLAH SEPENUHNYA

C  .Menggunakan ruas jalan yang luas dan terdekat dari masjid wilayah/RW.

2.  Takbir keliling tidak di perbolehkan, dan malam takbiran di anjurkan ditempat shalat Id yang telah di                 sepakati.

Baca Juga :  Razia Garlantas Sat Lantas Polres Minsel Disiplinkan Warga Pelanggar Prokes

3.  melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M.

4. menetapkan panitia pelaksana shalat Hari raya Idul Fitri dengan menyiapkan petugas lokal pelaksana        protokol kesehatan serta membedakan  jalur masuk dan jalur keluar jamaah ditempat shalat Id terutama di lapangan/ruas jalan serta menyiapkan “Masker,Hansinitizer,Thermogun.”

5. Halal bi halal di lakukan di tempat shalat Id tanpa ada kontak fisik.

6. Mohon para jamaah UNTUK MELAKUKAN THAHARAH/WUDHU SEJAK DI RUMAH MASING – MASING SERTA MEMBAWA SAJADAH.

7. Durasi waktu pada pelaksanaan shalat Id yaitu 5 MENIT SAMBUTAN PANITIA, 10 MENIT SHALAT ID dan 20 MENIT UNTUKCERAMAH SHALAT ID.

9. Camat dan lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan shalat dimasing – masing Wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelaksanaan shalat Id.

10. Para camat dan lurah segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan shalat Id kebagian kesejahteraan                rakyat Setda kota Makassar pada tanggal 7 Mei 2021.MYH

Berita ini 147 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polsek Nanga Pinoh bersama Tim Yustisi Kabupaten Melawi Melaksanakan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Markasan

Covid 19

Polsek Nanga Pinoh bersama Tim Yustisi Kabupaten Melawi Melaksanakan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Markasan
Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Penyekatan di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe

Aceh

Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Penyekatan di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe
Sekda Aceh Timur Pimpin Rakor Pembangunan Masjid Agung  Aceh Timur

Aceh

Sekda Aceh Timur Pimpin Rakor Pembangunan Masjid Agung Aceh Timur
Kejar Target Vaksin, Polres Sekadau Gelar Vaksinasi di Lingkungan Perusahaan

Daerah

Kejar Target Vaksin, Polres Sekadau Gelar Vaksinasi di Lingkungan Perusahaan
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Target Prevalensi Angka Stunting 14 Persen Tahun 2024

Aceh

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Target Prevalensi Angka Stunting 14 Persen Tahun 2024
Gampong Blang Seunong Kembali Salurkan BLT Extrim Bulan Juni Kepada 35 KPM

Aceh

Gampong Blang Seunong Kembali Salurkan BLT Extrim Bulan Juni Kepada 35 KPM
Bupati Aceh Timur dan Abu Paya Pasi Resmikan Pesantren Dar Faqih Qur’ani

Aceh Timur

Bupati Aceh Timur dan Abu Paya Pasi Resmikan Pesantren Dar Faqih Qur’ani
POLSEK NANGA PINOH BERSAMA SAT POL PP DAN DETASEMEN POLISI MILITER MELAWI, MELAKUKAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT

Daerah

POLSEK NANGA PINOH BERSAMA SAT POL PP DAN DETASEMEN POLISI MILITER MELAWI, MELAKUKAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT