RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:52 WIB

MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Aceh Timur, Sriwijayatoday.com | Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh Aipda Andi Sugiatno, S.H. selaku penyidik, melimpahkan satu tersangka berinisial MA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (22/02/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan, MA diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 01 / I / 2024 / SPKT / Polsek Peureulak / Polres Aceh Timur / Polda Aceh, Tanggal 03 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.

“MA diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” kata Kapolsek, Jum’at, (23/02/2024).

Baca Juga :  Residivis Spesialis Pembobol Rumah Wilayah Semendo Di Dor Polisi!

Disebutkan, perkara ini bermula ketika MA selaku petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT. Mawar Abadi Perkasa yang berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak dilaporkan dengan dugaan penggelapan.

Pada hari Sabtu, (16/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat serah terima kepada petugas pompa yang baru, MA menyerahkan uang hasil penjualan BBM kepada kasir dengan bukti pengeluaran BBM serta hasil penjualan selama MA bertugas selama 12 jam.

“Namun saat itu, yang dilaporkan oleh MA kepada kasir tidak sesuai, antara BBM yang keluar dengan uang setoran dan menimbulkan kerugian terhadap SPBU sebesar Rp. 16.512.000,00,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati Way kanan Lantik kepala Kampung Terpilih Kecamatan Blambangan Umpu

Pihak perusahaan mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari MA, maka pihak SPBU melaporkan perbuatan MA ke Polsek Peureulak.

Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU berupa satu lembar catatan penjualan per shift PT. Mawar Abadi Perkasa No. SPBU 14.244.429 tanggal 16 Desember 2023.

“Atas perbuatannya MA dipersangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 372 jo 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.” Pungkas Kapolsek.(*)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Diawal Tugas PJ Bupati Tinjau Dinas dan Badan Dilingkungan Pemerintahan Aceh Timur

Aceh

Diawal Tugas PJ Bupati Tinjau Dinas dan Badan Dilingkungan Pemerintahan Aceh Timur
Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Melalui Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Timur

Aceh

Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Melalui Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Timur
Rutin Gelar Jum’at Berbagi, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Berikan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Aceh Timur

Rutin Gelar Jum’at Berbagi, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Berikan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu
Gelar Ops Patuh Kapuas 2021, Satlantas Melawi Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker

Daerah

Gelar Ops Patuh Kapuas 2021, Satlantas Melawi Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker
Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI

Aceh

Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI
Nekat Curi Hp dan Celengan, Rs Dicelengkan ke Penjara Polsek Pancur Batu

Berita Sumatera

Nekat Curi Hp dan Celengan, Rs Dicelengkan ke Penjara Polsek Pancur Batu
Sejumlah Warga Lingkar Tambang Diduga Keracunan Dampak Asap PT Medco, Ratusan Di Evakuasi

Aceh

Sejumlah Warga Lingkar Tambang Diduga Keracunan Dampak Asap PT Medco, Ratusan Di Evakuasi
Pati Banjir Demonstran, Giliran Nelayan Pati Geruduk DPRD, Mati- Matian Protes PNBP Pasca Produksi 10 %

Daerah

Pati Banjir Demonstran, Giliran Nelayan Pati Geruduk DPRD, Mati- Matian Protes PNBP Pasca Produksi 10 %