RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:52 WIB

MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Aceh Timur, Sriwijayatoday.com | Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh Aipda Andi Sugiatno, S.H. selaku penyidik, melimpahkan satu tersangka berinisial MA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (22/02/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan, MA diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 01 / I / 2024 / SPKT / Polsek Peureulak / Polres Aceh Timur / Polda Aceh, Tanggal 03 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.

“MA diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” kata Kapolsek, Jum’at, (23/02/2024).

Baca Juga :  Residivis Spesialis Pembobol Rumah Wilayah Semendo Di Dor Polisi!

Disebutkan, perkara ini bermula ketika MA selaku petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT. Mawar Abadi Perkasa yang berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak dilaporkan dengan dugaan penggelapan.

Pada hari Sabtu, (16/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat serah terima kepada petugas pompa yang baru, MA menyerahkan uang hasil penjualan BBM kepada kasir dengan bukti pengeluaran BBM serta hasil penjualan selama MA bertugas selama 12 jam.

“Namun saat itu, yang dilaporkan oleh MA kepada kasir tidak sesuai, antara BBM yang keluar dengan uang setoran dan menimbulkan kerugian terhadap SPBU sebesar Rp. 16.512.000,00,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati Way kanan Lantik kepala Kampung Terpilih Kecamatan Blambangan Umpu

Pihak perusahaan mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari MA, maka pihak SPBU melaporkan perbuatan MA ke Polsek Peureulak.

Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU berupa satu lembar catatan penjualan per shift PT. Mawar Abadi Perkasa No. SPBU 14.244.429 tanggal 16 Desember 2023.

“Atas perbuatannya MA dipersangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 372 jo 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.” Pungkas Kapolsek.(*)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Akibat Tingginya Curah Hujan Proyek Jalan Peureulak – Lokop Terancam Tak Selesai

Aceh

Cegah Omicron, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes dan Segera Vaksin

Aceh

Covid-19 di Aceh Timur Meningkat, Rocky Intruksi Kepala OPD Kerja Ekstra Sosialisasi ke Masyarakat

Daerah

Gara2 Pejabat Disdik Cuti Haji, Gaji Ribuan Guru Kab Bekasi Tidak Di Bayar

Headline

Breaking News : Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek APBD Banyuasin

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Kasus Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU, Keluarga Minta Polisi Ungkap Seterang-terangnya

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Hadiri Galla Dinner Bersama Pj Gubernur 

Daerah

Lagi-Lagi Penganiayaan Seorang Wartawan Kembali Terjadi, Kali Ini Oknum Yang Melakukan Seorang Bendahara Partai PKB Sekadau