RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:29 WIB

Maraknya kasus Dugaan Ilegal Loging dan Perambahan Hutan di Kabupaten Limapuluh Kota, LSM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Akan Segera Laporkan ke Gakkum KLHK

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Limapuluh Kota – LSM Lingkungan Hidup dan Kehutanan LPLH-Indonesia dan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia pada rabu 16/02/2022 menemukan dugaan perambahan kawasan hutan dan ilegal loging di koto tinggi kenagarian simpang kapuk kecamatan mungka kabupaten limapuluh kota provinsi sumatera barat.

LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) dan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) yang didampingi beberapa awak media menemukan kawasan hutan yang dibabat hingga gundul yang dapat mengakibatkan tanah longsor bila curah hujan tinggi dapat berdampak buruk bagi keselamatan masyarakat sekitar.

Malah sangat terdengar jelas pelaku ilegal loging yang memotong kayu dikawasan hutan tersebut dengan menggunakan shinzu yang suaranya saling bersautan.

Baca Juga :  TIDAK LENGAH,POLSEK PARANGLOE TERUS GELAR OPERASI YUSTISI UNTUK MENEKAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

Soni,S.H yang merupakan aktivis lingkungan pendiri LPLH-Indonesia dan ketua umum AJPLH akan segera membuat laporan resmi ke Gakkum KLHK Seksi II di Pekanbaru untuk menindak tegas para perambah hutan dan pelaku ilegal loging di kabupaten limapuluh kota khususnya sumatera barat.

“Benar kita sudah siapkan laporan atas dugaan kasus perambahan hutan dan ilegal loging di kenagarian simpang kapuk kabupaten limapuluh kota tersebut ke Gakkum KLHK dan kita meminta agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan tersebut agar segera ditindak tegas agar menjadi efek jera terhadap pelaku pembalakan liar lainya,”ungkap soni

Karena hasil investigasi lembaga kami bahwasanya kawasan hutan tersebut telah diperjual belikan kepada pengusaha keturusan asal pekanbaru dan kota padang dan indentitas penjual dan pembeli kawasan hutan tersebut sudah kami miliki untuk data tambahan laporan kami ke Gakkum KLHK.

Baca Juga :  Bahas Struktur Kepengurusan, GPSS Minta Arahan Pembina

Dan ini sudah bertentangan dengan undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan untuk menjaga hutan indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia dan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliyar,”tegas soni

Terpisah saat awak media mencoba menghubungi kepala KPHP kabupaten limapuluh kota Suyogo Hutomo beliau mengatakan sudah pindah tugas ke provinsi sumatra barat dan sudah ada pengganti dirinya yang baru silahkan saja berkordinasi dengan pengganti saya saat ini,”ucapnya.

Sumber: www.ajplh.com

Publies : Pikur pradana

Berita ini 141 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Komsos Babinsa Bersama Karang taruna Ciptakan Keamanan Dan Ketertiban Dibulan Suci Ramadhan

Headline

Jaga Kamtibmas di bulan Ramadhan, Sat-Samapta Polres Takalar Lakukan Patroli Dialogis

Headline

Pangdam XIV/Hsn : Kebersamaan Tanpa Batas Bersama PJU dan Keluarga di Kapal Phinisi Bugis*

Headline

Farah Nabila Rahman, Siswi Prestasi Asal Kota Langsa

Aceh

Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Anggota Polsek Idi Rayeuk Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba

Daerah

DPD PJS Sumsel Serahkan Pataka Dan SK Kepengurusan

Headline

Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Di Jalan AB.Lambogo dan Jalahon Daeng Mattutu.

Headline

Latihan Bersama Tim MTT SFAB US Army DenganYonif Raider 303 Kostrad