RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 April 2024 - 12:33 WIB

Masih Ingat ! Kasus Promosi Judi Online, Polda Aceh Telah Limpahkan ke JPU Tunggu Vonis Ya !.

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

Baca Juga :  76 Tahun Idonesia Merdeka Tapi  Rumah Tidak Layak Huni Masih Terlihat di Kabupaten Karawang

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Terjadi Kekerasan Kepada Pers Di Kantor Camat Kabila

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana.(*)

 

Sumber artikel by Humas Polda Aceh

Editor by Ayahdidien

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Sebut Truck Tronton Menjadi Penyebab Gangguan Arus Lalu Lintas di Jalinbar

Berita Polisi

Polisi Sebut Truck Tronton Menjadi Penyebab Gangguan Arus Lalu Lintas di Jalinbar
AL- FARLAKI Kembali Salurkan Bantuan Korban Banjir di Beuringen dan Matang Kuta Turut Didampingi Elite KPA/PA

Aceh

AL- FARLAKI Kembali Salurkan Bantuan Korban Banjir di Beuringen dan Matang Kuta Turut Didampingi Elite KPA/PA
Polri Lestarikan Negeri, Polres Aceh Timur Tanam 1.450 Batang Pohon

Aceh

Polri Lestarikan Negeri, Polres Aceh Timur Tanam 1.450 Batang Pohon
Kapolsek Pebayuran Melaksanakan Kegiatan Ngopi Kamtibmas Bersama Warga di Pos Satkamling

Daerah

Kapolsek Pebayuran Melaksanakan Kegiatan Ngopi Kamtibmas Bersama Warga di Pos Satkamling
Gelar Vaksinasi Bersama PLN, Kapolres Aceh Timur Serahkan Bantuan Sembako

Aceh

Gelar Vaksinasi Bersama PLN, Kapolres Aceh Timur Serahkan Bantuan Sembako
Elemen Sipil akan Gelar Demo Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Timur

Aceh

Elemen Sipil akan Gelar Demo Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Timur
KADIS DIKPORA MINSEL FIETBER RACO TERPILIH SEBAGAI PENATUA PKB GMIM EBEN HAEZER TUMPAAN SATU

Daerah

KADIS DIKPORA MINSEL FIETBER RACO TERPILIH SEBAGAI PENATUA PKB GMIM EBEN HAEZER TUMPAAN SATU
Di Dominasi Anak Muda, Pengurus PWI Aceh Dilantik di Sabang.

Aceh

Di Dominasi Anak Muda, Pengurus PWI Aceh Dilantik di Sabang.