SRIWIJAYATODAY.COM//MAKASSAR.
Satlinmas kecamatan Makassar dalam kegiatan rutinnya pada patroli RAIKA tetap eksis menjalankan tugasnya hingga memasuki level dua.
Dalam patroli RAIKA terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Linmas,Banteng Komando dan turut hadir Lurah Bara Baraya Utara, semua menyatu dihalaman kantor kecamatan Makassar dalam apel pada hari Kamis 14-10-2021. Jam 22.00 WITA.
Dalam patroli RAIKA telah menegur para pelaku usaha yang tidak mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan hanya sampai jam 22.00.
Sedangkan pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker tak luput dari teguran para petugas patroli RAIKA.
Adapun pelaku usaha yang mendapat teguran diantaranya penjual Coto Maros di jl. Urip Sumoharjo lantaran membuka jualannya diatas jam yang sudah ditentukan yaitu 22.00. Menurut petugas RAIKA penjual Coto tersebut sudah beberapa kali kedapatan masih membuka usahanya diatas jam 22.00.
Adapun tindakan yang diberikan masih sebatas peringatan agar jangan lagi mengulanginya.
Begitu juga di jl. Abu bakar Lambogo petugas masih mendapatkan salah satu pelaku usaha yang buka diatas jam 22.00, saat di tanya oleh petugas kenapa belum di tutup, masih bongkar barang dulu pak ” jawab salah seorang karyawan toko.
Teguran yang di berikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam level dua hanya mengutamakan penggunaan masker, dan batas jam operasional untuk para pelaku usaha hanya sampai jam 22.00.
Rute yang dilalui dalam kegiatan patroli RAIKA malam ini diantaranya,
Jl.Gunung Nona.
Jl.veteran Utara.
Jl. Kerung Kerung.
Jl. Muh.Yamin.
Jl.Abubakar Lambogo.
Jl. Urip Sumoharjo.
Jl. Gunung Bawakaraeng.
Jl. Gunung Latimojong.
Baca Juga : Diduga Kuat Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Dewan, FPII Angkat Bicara
KABIRO MAKASSAR