Sriwijayatoday.com-OKU Timur@ Seorang DPO terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan No Pol:DPO/05/V/2021/Reskrim akhirnya bisa diungkap Unit Reskrim Polsek Belitang l yang di dipimpin oleh AKP Zahirin.
Diterangkan melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto selaku mewakili Kapolres AKBP Dalizon,S.I.K,.M.H menjelaskan, “Pelaku yang diketahui berinisial OG (22) yang merupakan salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja ini diamankan Unit Reskrim Polsek Belitang l saat pulang sehabis melakukan pengobatan di sebuah Pondok Padepokan Pengobatan alternatif Desa Kumpul Mulyo yang berada di Desa Bukit Sari Kecamatan Martapura”,
“OG diburu Unit Reskrim Polsek Belitang l terkait pelanggaran yang dimaksud didalam Pasal 365, yang dilakukan Pelaku beberapa bulan belakang tepatnya pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di
Jalan Raya Desa Tawangrejo Kecamatan Belitang OKU Timur”,
“Diterangkan juga motif Pelaku dalam melakukan kriminal dengan cara memepet Korban serta mengancam dengan senjata tajam dan Pelaku juga mendorong Korban sehingga Kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat dengan warna hitam dengan No Pol BG 4273 YAI dikuasai oleh Pelaku”,terang Kasi Humas.
“Diperkirakan atas kejadian diatas yang menimpa Korban jika ditafsir dengan Rupiah Korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000″, timpal IPTU Edi Arianto.
Dijelaskan,”disaat hendak dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Belitang l, Pelaku OG sempat mencoba hendak melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur Oleh Petugas kearah kaki Pelaku guna untuk melumpuhkan percobaan melarikan”,
Kini Pelaku OG setelah dirawat atas tindakan tegas terukur Petugas sekarang telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut atas tindak kriminal yang terjadi.(tr).
Sumber Data : Humas Polres OKU Timur.
.