Prabumulih, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Prabumulih sebelumnya, resmi menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih, Tahun Anggaran 2024.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih, telah resmi merilis penetapan tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Hibah Pilkada Prabumulih yang menjerat Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KPU Prabumulih. Sabtu, (04/10/2025).
Ketiga tersangka, yaitu MD, YA, dan SA, telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, sebagai tahanan titipan kejaksaan, selama 20 hari kedepan terhitung sejak dimulainya penahanan.
Dijelaskan sebelumnya, bahwa ketiga tersangka terjerat hukum karena penggunaan dana hibah yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti Petunjuk Teknis dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan Komisi Pemilhan Umum.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan dana hibah KPU Prabumulih, dimulai dari Komisioner KPU, Sekretaris, Bendahara, PJ Wali Kota Prabumulih, PJ Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, serta saksi-saksi lainnya.
Dalam perkara ini, diketahui bahwa anggaran Dana Hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 dianggarkan sebesar Rp.26.000.000.000., (dua puluh enam miliar rupiah).
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan mark-up anggaran dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.6.000.000.000., (enam miliar rupiah).
Sebelum ditahan ketiga tersangka sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, didampingi kuasa hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, karena perbuatannya.
Meski demikian, dikabarkan bahwa tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.
“Tim Jaksa Penyidik tengah mendalami sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai berpotensi menyeret pihak lain,” ujar Safei, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih didampingi Kasi Intelijen, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan, karena kami terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut,” tegasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com