RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:34 WIB

Oknum Camat Diduga Pungut Dana Perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dari Kades dan ASN

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Kebijakan Camat Idi Tunong pada musyawarah pembentukan panitia HUT RI ke 77 Tahun 2022 yang wajibkan Kepala Desa dan ASN di kecamatan Idi Tunong menyerahkan, mengumpulkan Dana pada intansi masing2 sudah sangat kelewatan, meresahkan dan memalukan citra pemerintah Kabupaten Aceh Timur khususnya Idi Tunong.

Kutipan dengan dalih sumbang Dana dari Keuchik/Kades Desa se Kecamatan Idi Tunong dan ASN yang berdinas di kecamatan Idi Tunong pada Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun 2022

Adapun kutipan atau permohonan dana yang lumayan fantastis besar dari setiap ASN di Kecamatan Idi Tunong harus menyetor Rp.100.000; (Seratus Ribu Rupiah) Per Orangnya dan setiap Desa Rp.2.500.000; (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dengan kegiatan yang minim dan biasa saja hanya perlombaan seperti biasa dilakukan perayaan HUT Kemerdekaan, baliho baliho tidak nampak, yang ada sebagian punya tahun kemarin.

Baca Juga :  Cek Disini, Rincian Formasi dan Jumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021 di Kabupaten Aceh Timur

Khaidir S.H,. Aktivis yang aktif menyoroti kasus korupsi turut menanggapi dan meminta kepada Inspektorat dan APH untuk mengaudit dana yang telah digunakan yang lumayan besar dengan kegiatan minim sekali diduga menghabiskan dana puluhan/ratusan juta.

Masih menurut Khaidir Adapun sumber Dana perayaan hari kemerdekaan biasanya dalam APBK sudah dianggarkan jadi tahun ini Muspika Idi Tunong memperoleh dana dari, APBK, ASN dan Desa.

Baca Juga :  Medco Terus Pantau Kesehatan Warga yang Dirawat Dampak Asap Flare, Beberapa Pasien Sudah Dipulangkan Kepengungsian

Lanjut Khaidir.SH “Dana yang dikutip/diwajibkan dari ASN bisa juga dikategorikan sebuah pungli karena karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan banyak ASN yang tidak setuju serta mengeluh tentang kutipan Dana tersebut.

Berikut definisi pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi, “tutup Khaidir kepada awak Media.(*)

Berita ini 367 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Meriahkan Hut Ke 78 RI, Dekranasda Pamer Kerajinan Tangan

Aceh

Meriahkan Hut Ke 78 RI, Dekranasda Pamer Kerajinan Tangan
Kapolsek Indra Makmu Tengah Malam Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Aceh

Kapolsek Indra Makmu Tengah Malam Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir
Sekda Buka Pelatihan PPK Tahun 2021

Aceh Timur

Sekda Buka Pelatihan PPK Tahun 2021
Satgas Pangan Polres Aceh Timur Gelar Rakor Awasi Ketersediaan dan Harga Sembako

Aceh

Satgas Pangan Polres Aceh Timur Gelar Rakor Awasi Ketersediaan dan Harga Sembako
Ratusan KPA Wilayah Peureulak Nyatakan Dukungan Kepada Paslon Bupati Aceh Timur dan Calon Gubernur Aceh dari PA

Aceh

Ratusan KPA Wilayah Peureulak Nyatakan Dukungan Kepada Paslon Bupati Aceh Timur dan Calon Gubernur Aceh dari PA
Walau Hari Libur, Bupati Aceh Timur Tinjau Vaksinasi di Sejumlah Kecamatan

Aceh

Walau Hari Libur, Bupati Aceh Timur Tinjau Vaksinasi di Sejumlah Kecamatan
Terus Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Medco E&P Malaka Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Aceh Timur

Terus Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Medco E&P Malaka Gelar Layanan Kesehatan Gratis
AL-FARLAKY Salurkan Rompi Untuk RBT  OMJEK: Terima Kasih Pak Iskandar

Aceh

AL-FARLAKY Salurkan Rompi Untuk RBT OMJEK: Terima Kasih Pak Iskandar