RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:34 WIB

Oknum Camat Diduga Pungut Dana Perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dari Kades dan ASN

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Kebijakan Camat Idi Tunong pada musyawarah pembentukan panitia HUT RI ke 77 Tahun 2022 yang wajibkan Kepala Desa dan ASN di kecamatan Idi Tunong menyerahkan, mengumpulkan Dana pada intansi masing2 sudah sangat kelewatan, meresahkan dan memalukan citra pemerintah Kabupaten Aceh Timur khususnya Idi Tunong.

Kutipan dengan dalih sumbang Dana dari Keuchik/Kades Desa se Kecamatan Idi Tunong dan ASN yang berdinas di kecamatan Idi Tunong pada Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun 2022

Adapun kutipan atau permohonan dana yang lumayan fantastis besar dari setiap ASN di Kecamatan Idi Tunong harus menyetor Rp.100.000; (Seratus Ribu Rupiah) Per Orangnya dan setiap Desa Rp.2.500.000; (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dengan kegiatan yang minim dan biasa saja hanya perlombaan seperti biasa dilakukan perayaan HUT Kemerdekaan, baliho baliho tidak nampak, yang ada sebagian punya tahun kemarin.

Baca Juga :  Cek Disini, Rincian Formasi dan Jumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021 di Kabupaten Aceh Timur

Khaidir S.H,. Aktivis yang aktif menyoroti kasus korupsi turut menanggapi dan meminta kepada Inspektorat dan APH untuk mengaudit dana yang telah digunakan yang lumayan besar dengan kegiatan minim sekali diduga menghabiskan dana puluhan/ratusan juta.

Masih menurut Khaidir Adapun sumber Dana perayaan hari kemerdekaan biasanya dalam APBK sudah dianggarkan jadi tahun ini Muspika Idi Tunong memperoleh dana dari, APBK, ASN dan Desa.

Baca Juga :  Medco Terus Pantau Kesehatan Warga yang Dirawat Dampak Asap Flare, Beberapa Pasien Sudah Dipulangkan Kepengungsian

Lanjut Khaidir.SH “Dana yang dikutip/diwajibkan dari ASN bisa juga dikategorikan sebuah pungli karena karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan banyak ASN yang tidak setuju serta mengeluh tentang kutipan Dana tersebut.

Berikut definisi pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi, “tutup Khaidir kepada awak Media.(*)

Berita ini 376 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ketua DPRK Aceh Timur Minta Pemerintah Cabut Izin HGU, Menyerobot Perkampungan Masyarakat dan Hutan Lindung

Aceh Timur

Ketua DPRK Aceh Timur Minta Pemerintah Cabut Izin HGU, Menyerobot Perkampungan Masyarakat dan Hutan Lindung
POPDA ACEH XVII 2024 : Daftar Perolehan Medali Sementara Hari Ini

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Daftar Perolehan Medali Sementara Hari Ini
Hajjah Aisyah Ismail Bacaleg DPRA dari Partai Aceh Kunjungi dan Bersimpati dengan Kondisi Miris Warga Aceh Timur

Aceh

Hajjah Aisyah Ismail Bacaleg DPRA dari Partai Aceh Kunjungi dan Bersimpati dengan Kondisi Miris Warga Aceh Timur
Satlantas Polres Aceh Timur Kawal Jenazah Pelatih Sepak Takraw Gorontalo Menuju Bandara Kualanamu

Aceh

Satlantas Polres Aceh Timur Kawal Jenazah Pelatih Sepak Takraw Gorontalo Menuju Bandara Kualanamu
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur dan Wartawan Main Bola Bareng

Aceh

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur dan Wartawan Main Bola Bareng
Nahas, Warga Peunaron Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Saat Membuka Lahan

Aceh Timur

Nahas, Warga Peunaron Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Saat Membuka Lahan
Tangis Haru Nek Buliah Saat Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Banda Alam

Aceh

Tangis Haru Nek Buliah Saat Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Banda Alam
Pemkab Aceh Timur Akan Buka Akses Jalan ke Lokasi Suaka Badak Sumatera

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Akan Buka Akses Jalan ke Lokasi Suaka Badak Sumatera