Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Kebijakan Camat Idi Tunong pada musyawarah pembentukan panitia HUT RI ke 77 Tahun 2022 yang wajibkan Kepala Desa dan ASN di kecamatan Idi Tunong menyerahkan, mengumpulkan Dana pada intansi masing2 sudah sangat kelewatan, meresahkan dan memalukan citra pemerintah Kabupaten Aceh Timur khususnya Idi Tunong.
Kutipan dengan dalih sumbang Dana dari Keuchik/Kades Desa se Kecamatan Idi Tunong dan ASN yang berdinas di kecamatan Idi Tunong pada Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun 2022
Adapun kutipan atau permohonan dana yang lumayan fantastis besar dari setiap ASN di Kecamatan Idi Tunong harus menyetor Rp.100.000; (Seratus Ribu Rupiah) Per Orangnya dan setiap Desa Rp.2.500.000; (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dengan kegiatan yang minim dan biasa saja hanya perlombaan seperti biasa dilakukan perayaan HUT Kemerdekaan, baliho baliho tidak nampak, yang ada sebagian punya tahun kemarin.
Khaidir S.H,. Aktivis yang aktif menyoroti kasus korupsi turut menanggapi dan meminta kepada Inspektorat dan APH untuk mengaudit dana yang telah digunakan yang lumayan besar dengan kegiatan minim sekali diduga menghabiskan dana puluhan/ratusan juta.
Masih menurut Khaidir Adapun sumber Dana perayaan hari kemerdekaan biasanya dalam APBK sudah dianggarkan jadi tahun ini Muspika Idi Tunong memperoleh dana dari, APBK, ASN dan Desa.
Lanjut Khaidir.SH “Dana yang dikutip/diwajibkan dari ASN bisa juga dikategorikan sebuah pungli karena karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan banyak ASN yang tidak setuju serta mengeluh tentang kutipan Dana tersebut.
Berikut definisi pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi, “tutup Khaidir kepada awak Media.(*)