RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 25 Februari 2022 - 07:50 WIB

PECAT DAN ADILI YAQUT

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

Bandung | Sriwijayatoday.com Laporan Roy Suryo dan elemen lain ke Polda Metro Jaya ditolak dengan alasan “locus delicti”. Peristiwa membandingkan azan dengan suara anjing menggonggong itu terjadi di Pekanbaru Riau, karenanya Polda Metro menyatakan yang berhak menerima Laporan adalah Polda Riau. Roy nampaknya belum akan mengikuti alasan dan saran tersebut, berharap elemen masyarakat di Riau saja yang akan melakukan pelaporan.

Penolakan Polda Metro secara politis dan sosiologis tentu tidak bagus dan mengecewakan. Akan tetapi tidak menyurutkan reaksi publik khususnya umat Islam terhadap kasus penghinaan tersebut. Agenda aksi mulai bermunculan sebagaimana beredar di berbagai media. Ini mengingatkan kasus Ahok dahulu. Dari aksi sporadis hingga jutaan umat berkumpul di Monas. Aksi 212 itu berhasil merontokan arogansi Gubernur DKI Ahok.

Tuntutan kasus Yaqut adalah pemecatan dari Jabatan Menteri. Ini mudah dilakukan jika Presiden memiliki “sense of crisis” atas terjadinya krisis kewibawaan Menteri Agama. Presiden berhak penuh untuk memberhentikan anggota Kabinetnya. Ini tahap awal, tetapi tahap berikut adalah “adili Yaqut” atas perbuatan penistaan agama yang membandingkan azan lima waktu dengan ributnya gonggongan Anjjng.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Terima Audiensi Ketua KONI Deli Serdang

Tuntutan tersebut dapat bertahap satu persatu atau simultan berupa “pecat dan adili”. Umat Islam telah menunjukkan sikap marah atas omongan Menteri Agama yang sembrono dan bernarasi “rendahan” begitu. Menteri Agama sendiri telah menampilkan sosok person yang rendah dalam marwah keagamaannya.

Kasus “Anjing Menggonggong dan Azan” akan terus menggelinding hingga tiga opsi yang terjadi. Pertama, Menteri Agama mengklarifikasi sendiri omongannya dan meminta maaf. Kedua, dipecat oleh Presiden Jokowi. Ketiga, proses hukum berjalan atas dasar delik penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga :  Zoom Meeting dengan Pemerintah Aceh, Bupati dan Walikota Diminta Cegah Pemudik

Prediksi, jika hanya klarifikasi dan meminta maaf tidak akan mampu meredam kemarahan. Hanya dua pilihan opsi baginya yaitu “pecat” atau “adili”. Gaung lain yang potensial adalah “pecat dan adili”. Karena bukan sekali Yaqut membuat kontroversi tetapi lima kali. Jadi, “Anjing menggonggong dan azan” merupakan kulminasi.

Inilah momen pertaruhan untuk Yaqut maupun Jokowi. Akankah Yaqut bertahan dengan membawa beban dan cacat yang berat? Demikan juga dengan Jokowi apakah akan membela atau mempertahankan Menteri nya yang payah dan parah? Semua akan menjadi indikator sekaligus penilaian dari umat atau rakyat.

Yang terbaik bagi Jokowi sebagai Presiden adalah memberhentikan Yaqut dari jabatan sebagai Menteri Agama dan mempersilahkan hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.

Ini artinya pecat dan adili Yaqut !

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 24 Februari 2022

Berita ini 126 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Sambangi Mini Market

Headline

Tinjau Gerai Vaksinasi, Kapolres Takalar Beri Semangat Serta Apresiasi Petugas Vaksinator.

Headline

PEDULI KORBAN BANJIR DI LUWU, POLRI DISTRIBUSI BANTUAN LOGISTIK DAN BUAT DAPUR UMUM”* 

Headline

Pangdam Hasanuddin Berikan Tausiyah Usai Sholat Ashar di Masjid Nurul Wathan Bontoa Kota Makassar*

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78

Headline

Longarnya Penindakan Hukum Tentang Tindak Pidana Pemburuan dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi

Headline

Polres Gowa peringati Hari Bhayangkara Ke-76 Dengan Olah Raga Bersama

Headline

Kapolres Takalar Kunjungi Sunatan Massal di Kantor PWI Takalar