RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 28 Mei 2022 - 22:26 WIB

Longarnya Penindakan Hukum Tentang Tindak Pidana Pemburuan dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi

Redaksi - Penulis Berita

Ket. Hendra Gunawan S.H CMED CMLC CFLS

Ket. Hendra Gunawan S.H CMED CMLC CFLS

Kabupaten Bener Meriah , Provinsi Aceh kembali di hebohkan dengan tertangkap nya mantan bupati bener meriah Ahmadi bersama tersangka lainnya,

Sebagaimana pemberitaan yang berkembang Ahmadi ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan aparat kepolisian saat berada di kebun miliknya atas kasus perdagangan kulit harimau pada 24 Mei 2022.

Adapun kronologi kejadian Sebelumnya, penangkapan ahmadi dan S dilakukan di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring. diduga melibatkan tiga orang di Bener Meriah.

Dan saat ini ketiga tersangka tersebut hanya diberlakukan wajib lapor dan untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan.

Dari hal tersebut praktisi hukum Hendra Gunawan S.H. CMED CMLC CFLS, menilai Tidak semua penegak hukum memahami tentang undang-undang nomor 5 tahun 1990. Ada beberapa hal yang dijadikan alasan yaitu:

1. Kurang intensifnya sosialisasi dari petugas yang berkompetensi,dalam hal ini petugas kehutanan, sehingga masih ada aparat penegak hukum yang belum memahami dan mengetahui makna dari Undang- Undang nomor 5 tahun 1990 sebagai dasar dalam pengaturan perlindungan satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga :  Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

2. Adanya mutasi kerja ke tempat yang baru sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk beradaptasi pada suatu masalah terutama tentang penanganan kasus perburuan satwa liar dilindungi yang dianggap suatu hal yang baru dan belum pernah ditangani.

Sebagaima yang tertuang pada kitab Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sudah sangat jelas , Pada pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa :

Setiap orang dilarang untuk :

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, me-melihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan mem-perniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, me-nyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 adalah suatu alas hukum sebagai dasar dan bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam memeriksa, menuntut dan mengadili perkara perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.ucapnya hendra

Baca Juga :  Pasca Mutasi, Sejumlah Pejabat Di Lingkup Polres Gowa Berganti

Hal yang paling penting dalam penegakkan hukum adalah fungsi dalam menjalankan atau melaksanakan hukum.Hukum dibuat tetapi tidak dijalankan tidak akan berarti, begitu pula sebaliknya tidak ada hukum yang dapat dijalankan apabila hukumnya tidak ada. Agar hukum dapat dijalankan atau ditegakkan maka terlebih dahulu harus ada hukum.

Dengan masih belum optimalnya pemahaman terhadap undang- undang nomor 5 tahun 1990, maka akan menyebabkan kesulitan dalam penanganan suatu perkara perburuan satwa liar yang dilindungi. Pengetahuan akan undang-undang tersebut dan hal-hal yang diatur didalamnya akan mempengaruhi ketepatan dan kepatutan dalam melakukan pemeriksaan pada tingkat kepolisian, penuntutan pada tingkat kejaksaan dan penjatuhan hukuman pada tingkat pengadilan.

Sudah sangat jelas bahwa Perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan.

Masyarakat sangat mengharapkan adanya ketegasan dan kepastian hukum pada kasus hukum Ahmadi dan tersangka lainnya, dan pastinya, Masyarakat sangat mengharapkan dapat dilanjutkan pada proses peradilan, kalau memang tidak bersalah pasti nya akan dibebaskan, sehingga tidak menjadi fenomena hukum dan preseden buruk tentang perlindungan dan perdagangan satwa liar didaerah, ucap hendra. (X.Y)

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Nahas, Warga Peunaron Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Saat Membuka Lahan

Headline

Waah! Masyarakat Gelumbang Berdesak-desakan Beli Sembako Murah.

Headline

Wakili Pangdam XIV/Hsn, Pamen Ahli Bid. Ekonomi Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Gubernur Sulsel

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Launching Pasar Murah

Headline

Bhabinkamtibmas Hadir Dalam Kegiatan Vaksinasi Massal Yang Dirangkaikan Milad Ke 10 Tahun Masjid Chang Hoo

Aceh

Pj Bupati Aceh Utara Apresiasi 4 Puskesmas Beri Pelayanan Terbaik. 

Headline

Polres Takalar Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak 2021

Headline

Lanal Bandung Bersama Satgas PPKM Kota Bandung Laksanakan Patroli Dalam Rangka Himbau Penggunaan Masker