RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 Januari 2024 - 11:49 WIB

Pelanggaran Hukum SPBU Desa: Karnoto Kedokan Agung Membiarkan Praktek Ilegal Polsek Kedokan Bunder Lepaskan Tampa Proses !,,

Bagas - Penulis Berita

sriwijayatoday.com Jakarta Maraknya berita bbm bersubsidi dijadikan sebagai bisnis haram yang menggiurkan hingga banyak menyeret kalangan untuk terjun dalam usaha tersebut tampa merasa sudah melanggar hukum demi untuk keuntungan yang besar,dan usaha pemerintah untuk mengantisipasi penyelewengan tersebut sudah menerapkan berbagai macam aturan bahkan sampai keputusan presiden (KEPPRES) 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak kuota yang di rekomendasi untuk beberapa pengusaha petani dan nelayan tak luput dimanipulasi data.

Seperti kemarin yang terjadi disebuah SPBU kawasan indramayu tepatnya di SPBU 34.45227 jln Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Kab Indramayu tim investigasi dari salah satu awak media David Nainggolan menemukan pelanggaran antrinya puluhan jerigen yang sedang mengisi bbm berjenis vertalite dengan selembar surat rekomendasi yang sudah usang masa berlakunya ditambah lagi dengan nama pemilik surat tersebut tidak sesuai dengan orang yang mengambil/ membeli, masih bisa dengan bebas mengisi bbm berjenis fertalite dan saat di tanya mengaku untuk di jual kembali “Saya Untuk di jual kembali pak ” ujar salah satu pembeli berinisial SN tampa merasa bersalah Sabtu 20/1/2024 pukul 15 WIB.

Baca Juga :  Pemberantasan Narkoba Terus di Lakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes serta Polres

Kegiatan itu melanggar hukum.
Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun penugasan di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Petugas pengawas yang ada di SPBU terkesan dengan sengaja membiarkan praktek tersebut bahkan terindikasi adanya kerja sama dengan para mafia bbm bersubsidi dan itu jelas melanggar pasal 56 KUHP yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Setelah Pemeriksaan Polda Aceh Bebaskan Zulmi Caleg PKB Aceh Timur, Simak Kisahnya...

“saya merasa salah pak silahkan saya pasrah mau digimanakan juga” kata Karnoto nama salah seorang pengawas yang saat itu dipinta kompirmasinya.

disaat yang sama dua orang polisi yang sedang patroli di wilayah hukum kedokan bundar kanit bimas aiptu dede menghampiri dan setelah diceritakan segala kronologinya akhirnya kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Kedokan Bunder untuk dipintai keterangan namun amat di sayangkan kinerja dari polsek kedokan bunder malah melepaskan kedua pelaku tampa ada proses Hukum terlebih dahulu,bahkan barang bukti pun lenyap.

karena itu berkaitan dengan dengan BPH Migas maka kapolsek kedokan bunder Sujana menyarankan demi kelangsungan proses hukum tim media di sarankan untuk melaporkan hal tersebut ke polres indramayu dan menunggu proses tindak lanjut laporan rosmauli panggabean berharap keseriusan pihak polres indramayu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

SH/red

Berita ini 236 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Lagi Seorang Pria Terjerat Hukum Gegara Narkoba Jenis Sabu di Aceh

Aceh

Lagi Seorang Pria Terjerat Hukum Gegara Narkoba Jenis Sabu di Aceh
Oknum PNS Kecamatan Bahuga Di Duga Curi Buah Sawit Puluhan Hektar

Berita Sumatera

Oknum PNS Kecamatan Bahuga Di Duga Curi Buah Sawit Puluhan Hektar
Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Bupati Rocky Beri Penghargaan Untuk Polres Aceh Timur

Aceh

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Bupati Rocky Beri Penghargaan Untuk Polres Aceh Timur
Selundupkan Narkotika Jenis Sabu-sabu WNA Asal Iran Di Amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar

Headline

Selundupkan Narkotika Jenis Sabu-sabu WNA Asal Iran Di Amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar
Wartawan Kembali Diserang OTK Di Sumatera Utara

Daerah

Wartawan Kembali Diserang OTK Di Sumatera Utara
KEJUTAN AWAL TAHUN : HUTAHAEAN DAN GIBRAN-KAESANG

Hukum & Kriminal

KEJUTAN AWAL TAHUN : HUTAHAEAN DAN GIBRAN-KAESANG
Kapolda Sumsel: Kita Tidak Akan Mentolerir Aktivitas Ilegal Drilling Dan Refinery Di Sumsel, Semuanya Harus Di Bersihkan!

Berita Polisi

Kapolda Sumsel: Kita Tidak Akan Mentolerir Aktivitas Ilegal Drilling Dan Refinery Di Sumsel, Semuanya Harus Di Bersihkan!
Ini Indentitasnya, Namun Pelaku dan Motif Terbunuh Wanita di Seuneuboek Bayu Belum Terungkap

Aceh

Ini Indentitasnya, Namun Pelaku dan Motif Terbunuh Wanita di Seuneuboek Bayu Belum Terungkap