RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:58 WIB

Pemdes Sekabupaten Muara Enim Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PBH PERADI Muara Enim.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

MUARA ENIM SRIWIJAYATODAY.COM Kepala desa (Kades) sekabupaten Muara Enim tanda tangani surat perjanjian kerjasama pendampingan hukum dengan PBH PERADI Muara Enim.

Informasi tersebut disampaikan Ismal Medy, S.H., secara tertulis kepada SRIWIJAYATODAY.COM pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara Pemdes sekabupaten Muara Enim dengan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Muara Enim dilaksanakan di wilayah Kecamatannya masing-masing. Mengingat jarak yang ditempuh antara Kecamatan Satu dengan Kecamatan lainya jarak tempuhnya cukup jauh, Alasan inilah yang menjadi pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara estafet (tidak serentak).


“Dalam waktu lebih kurang 1 bulan ini, sudah beberapa desa yang berada di wilayah Kecamatan di Kabupaten Muara Enim menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PBH PERADI Muara Enim. Yaitu, desa-desa yang berada di Kecamatan Semendo Darat Laut, Semendo Darat Tengah, Semendo Darat Ulu, Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, Gunung Megang, Lubai Ulu, Belide Darat, dan Sungai Rotan.” Ungkap Medy.

Seperti yang sebelumnya disampaikan ketua PBH PERADI Muara Enim Eko Marta Sudiyanto, S.H., beberapa waktu lalu. Dirinya mengatakan bahwa ada beberapa poin yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama tersebut. Diantaranya, memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan, dan memberikan saran serta pendapat hukum kepada seluruh Kades sekabupaten Muara Enim yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi Kades dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemangku kebijakan di Kepemerintahan desa. Ujar Eko.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hal ini penting dilakukan agar para Kades sekabupaten Muara Enim selaku kuasa pengguna anggaran, paham hukum dan tidak salah dalam penggunaan anggaran dana desa yang akhirnya dapat merugikan dirinya sendiri karena terjerat hukum.” Pungkasnya.

Baca Juga :  DUKUNG KETAHANAN PANGAN LANAL BATAM TEBAR 600.000 BENUR UDANG

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 501 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan American Corner Makassar dari Duta Besar Amerika Serikat untuk RI

Aceh

Peringati Tahun Baru Islam, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Santuni Anak Yatim

Headline

Ketua Umum Lembaga Aceh Bersatu (LEMBATU) Munawar S.PdI. Putra kelahiran Samalanga, Terjegal untuk menjadi calon anggota DPD RI

Aceh

Pemerintah Aceh Timur Hadiri Pertemuan dengan Tim Pansus DPRA

Headline

Pangdam XIV/Hsn Ikuti Jalan Santai Sulsel Anti Mager Bersama Forkompinda Sulsel dan Masyarakat Kota Makassar

Aceh

Al-Farlaky Menyaksikan Langsung Turnamen Sepakbola Pemuda Darul Ihsan Hari Pertama Babak 8 Besar 

Headline

Gelar Operasi Cipta Kondisi, Petugas Gabungan Sasar Tempat-tempat Keramaian Malam 

Headline

Formas Siap Kawal Program Pemerintah Prabowo-Gibran: Fokus pada Pengawasan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat