Jakarta – Viral di berbagai pemberitaan, terduga Pencemar Nama Baik Klinik Ibuku yaitu Karan Kumar Alias Kenny dapat dijerat denda pidana senilai 12 Miliar Rupiah terkait dugaan pembuatan berita hoax atau misinformasi terkait penanganan Tes Covid-19 di Klinik tersebut.
Karan Kumar alias Kenny diduga menyebarkan “misleading information” terkait hasil Tes Covid-19 di Klinik Ibuku baru-baru ini. Pesan berantai yang ditulis Karan Kumar disebarkan di berbagai Grup Percakapan di platform media sosial WhatsApp.
Kash Topan selaku Presiden Direktur dari Klinik Ibuku Indonesia mengecam keras tindakan Karan Kumar dalam menyebarkan berita Hoax terkait Klinik yang sudah ia bangun reputasi baiknya. Ia pun bersama Kuasa Hukumnya, Natalia Rusli akan melaporkan tindak pidana ITE tersebut ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Penyebar Misinformasi dalam Pesan Berantai WA Group, Karan Kumar dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Berdasarkan pasal tersebut, Karan Kumar dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berikut juga UU ITE Pasal 45 ayat (3), “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Karan Kumar merugikan Reputasi Klinik Ibuku maupun pendapatan klinik tersebut. Dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000(dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51.