RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:53 WIB

Pencemar Nama Baik Klinik Ibuku, Karan Kumar Dapat Didenda Hingga 12 Miliar Rupiah?

Bagas - Penulis Berita

Jakarta – Viral di berbagai pemberitaan, terduga Pencemar Nama Baik Klinik Ibuku yaitu Karan Kumar Alias Kenny dapat dijerat denda pidana senilai 12 Miliar Rupiah terkait dugaan pembuatan berita hoax atau misinformasi terkait penanganan Tes Covid-19 di Klinik tersebut.

Karan Kumar alias Kenny diduga menyebarkan “misleading information” terkait hasil Tes Covid-19 di Klinik Ibuku baru-baru ini. Pesan berantai yang ditulis Karan Kumar disebarkan di berbagai Grup Percakapan di platform media sosial WhatsApp.

Kash Topan selaku Presiden Direktur dari Klinik Ibuku Indonesia mengecam keras tindakan Karan Kumar dalam menyebarkan berita Hoax terkait Klinik yang sudah ia bangun reputasi baiknya. Ia pun bersama Kuasa Hukumnya, Natalia Rusli akan melaporkan tindak pidana ITE tersebut ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Bintang Salurkan Bantuan Tunai dari Pemerintah kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung

Penyebar Misinformasi dalam Pesan Berantai WA Group, Karan Kumar dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Berdasarkan pasal tersebut, Karan Kumar dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berikut juga UU ITE Pasal 45 ayat (3), “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga :  Tidak Hanya Jaga Kamtibmas , Unit Patroli Samapta Resor Gowa Juga Mengurai kemacetan 

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Karan Kumar merugikan Reputasi Klinik Ibuku maupun pendapatan klinik tersebut. Dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000(dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51.

Berita ini 603 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Komunitas Bonsai Sabah balau (KBS) Adakan Jemur Bareng Bonsai Juga Ajang Silahturahmi

Headline

Di Duga wartawan dan organisasi AWDI di benturkan akibat undangan palsu mengatasnamakan dari PTBA

Headline

Koramil 05/Kby. Baru Bersama Unsur 3Pilar Gelar Ops Yustisi Pengawasan PPKM

Headline

Inspektorat Muara Enim Pastikan Pengawasan Pembangunan Pagar SMPN 01 Desa Sialingan.

Headline

Bhabinkamtibmas Samata Gowa Melaksanakan Safari Jumat Di Masjid Asi Syarif Samata

Headline

Ratu Glow Dukung Polda Sulsel, Namun Bantah Raja Glow

Aceh

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa

Headline

Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar