RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:43 WIB

Pengawas SPBU 24.34.194 Lampung Timur Bekerja Sama Mafia ( Pelangsir ) Minyak Subsidi BBM Jenis Solar Diduga Kebal Hukum Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !! 

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Lampung Timur – Jalan Raya Lintas Pantai Timur Sumatera Taman Negeri Kec Way Pungur Kabupaten Lampung Timur Pengawas SPBU 24.34.194. Kerjasama sama mobil pelangsir mobil truk dan mobil Isuzu panther menurut Informasi Para Pengecor Minyak BBM Subsidi Jenis Solar ini merasa kebal hukum.

Sampai Mengakibatkan Kemacetan Panjang bikin macet jalanan Aktivitas ini sudah Berlangsung berjalan lama mobil – mobil Dum truk / Isuzu Panther melakukan pengecor BBM subsidi sampai antrian panjang mengular Sampai Mengakibatkan Kemacetan.

Sedangkan, Masyarakat isi BBM jenis solar harus pakai Barkot dan dibatasi paling banyak 200 liter untuk mobil tronton ,itupun sering kosong minyak habis ,sementara kalau dijual sesuai aturan dan sesuai barkot itu bisa di pastikan cukup untuk kebutuhan masyarakat.

 

 

Dan diduga pihak pom bermain dengan pengecor dan jual harga lebih tinggi dibanding jual secara harga resmi pom tersebut

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa :

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Baca Juga :  Kementerian Ketenagakerjaan Akan Mendirikan Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) Di Prabumulih, Sumatera Selatan

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan (tanpa izin), sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi :

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Satu dari Lima Pencuri Buah Sawit PT SMS Diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Polres Lahat

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Pihak SPBU dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.

Terkait penyimpanan, disebut dan diuraikan bahwa salah satu syarat untuk menjadi sub penyalur adalah memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak tiga ribu liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dan beberapa tokoh masyarakat yang membaca berita ini banyak berkomentar ,mintak aparat penegak hukum bertindak tegas ,karena jelas merugikan masyarakat banyak yang kurang mampu. (Team)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 64 Personelnya

Daerah

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 79, Ibu PKK Bumi Ayu Semarakkan Gerak Jalan

Headline

Tingkatkan Kerjasama : Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Manajemen PT BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Makassar*

Headline

Program Ketahanan Pangan Desa Talang Jawa Dapat Apresiasi Dari Tenaga Ahli Propinsi dan kabupaten

Berita Sumatera

Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan

Headline

Pererat Silaturrahmi, Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih bersama Jemaat Gereja katolik Paroki Maria Rosa Mystica Sudiang*

Headline

Kapolsek Berpesan Kepada Anggotanya Tetap Semangat Melaksankan Tugas Di Masa Pandemi Covid 19

Berita Sumatera

BREAKING NEWS: Mangkir dari Panggilan Eksekusi Terpidana Kasus Pengancaman Dijemput Paksa Tim Intelijen