RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:07 WIB

Peran Kominfo Dalam Era Digitalisasi, Penuhi Kebutuhan Informasi Publik Melalui PPID

Redaksi - Penulis Berita

WAY KANAN – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Yusron Lutfi, S.H.,M.M diwakili Sekretaris Dinas Imi Patriana, S.E.,M.M bersama Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ir. M. Azmi Masruri, S.T.,M.T menjadi Narasumber pada Dialog Interaktif Program RRI Menyapa Way Kanan, yang dipandu oleh Presenter Dewi Agustinasiari, Rabu (09/10/2024).

Pada Era Digitalisasi saat ini, dimana semua proses manual digantikan oleh sistem digital yang lebih efsien, cepat dan terhubung secara global melalui internet yang dapat memudahkan Masyarakat dapat mengakses informasi. Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Kominfo dan Persandian menyiapkan wadah bagi Masyarakat yang ingin mengakses informasi melalui website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan.

Sebagai unit yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyebarluaskan informasi public yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah, fungsi utama dari PPID yaitu memastikan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan.

“”PPID juga melayani permintaan informasi dari Masyarakat, mendokumentasikan dan mempublikasikan informasi secara berkala. Untuk itu, Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada PPID bagi secara langsung dengan datang ke Dinas Kominfo dan Persandian atau secara elektronik melalui website resmi www.ppid.waykanankab.go.id, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan”, jelas Sekdin Kominfo.

Baca Juga :  Jelang Peringatan HUT TNI ke-76, Dengan Sinergitas Kodim 0913 Penajam Paser Utara Gelar Serbuan Vaksinasi TNI

Berkaitan dengan informasi publik, tentunya juga terdapat kendala dan/atau sengketa antar pemohon dengan pemberi informasi.

Untuk itu, ketika terjadi sengketa informasi antara Masyarakat dengan Pemerintah, permohonan informasi yang tidak direspon atau ditolak tanpa alasan yang jelas, Masyarakat dapat mengajukan keberatan ke PPID Kabupaten. Jika keberatan tersebut tidak terselesaikan, sengketa akan diserahkan ke Komisi Informasi untuk diproses lebih lanjut.

“PPID Kabupaten akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dan akan mengikuti pprosedur yang ditetapkan. Selain itu, tantangan yang dimiliki oleh PPID Kabupaten yaitu kurangnya kesadaran di kalangan Masyarakat tentang hak mereka untuk mengakses informasi publik, serta keterbatasan infrastruktur teknologi di beberapa daerah terpencil yang mempersulit akses informasi secara digital”, lanjutnya.

Namun, ditegaskan oleh Sekdin Kominfo bahwa PPID Kabupaten terus berupaya mengatasi tantangan ini dengan meningkatkan sosialisasi kepada Masyarakat dan memperkuat infrastruktur teknologi. Untuk itu, PPID Kabupaten telah memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan akses informasi melalui website resmi PPID (www.ppid.waykanankab.go.id)dan website resmi Pemerintah Daerah (www.waykanankab.go.id), dimana Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik tanpa harus datang langsung ke kantor. Teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan informasi dan meningkatkan keterbukaan informasi.

Baca Juga :  Pemdes Karya Nyata Salurkan BLT-DD Tahap Dua

“Disamping beberapa hal tersebut, PPID Kabupaten Way Kanan juga memiliki prestasi yaitu berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Kabupaten yang diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di setiap daerah, dengan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada Masyarakat”, jelasnya.

Diketahui, PPID Kabupaten Way Kanan berhasil meraih :

Peringkat 5 (Lima) Anugerah KI Tahun 2017,

Peringkat 3 (Tiga) Anugerah KI Tahun 2018,

Peringkat 1 (Satu) Anugerah KI Tahun 2019,

Peringkat 2 (Dua) Anugerah KI Tahun 2023, sementara untuk Tahun 2020 sampai Tahun 2022 tidak dilakukan penilaian karena Pandemi Covid-19.

(Tim)

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

POPDA XVII ACEH 2024 : Ini Hasil Pertandingan Cabor Pada Minggu Juli 2024

Aceh

POPDA XVII ACEH 2024 : Ini Hasil Pertandingan Cabor Pada Minggu Juli 2024
POPDA ACEH XVII 2024 : Tim Petanque Aceh Timur Tampil Beda 

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Tim Petanque Aceh Timur Tampil Beda 
Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Mojoroto Laksanakan Patroli pada Sabtu Malam Hingga Minggu Dini Hari

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Mojoroto Laksanakan Patroli pada Sabtu Malam Hingga Minggu Dini Hari
Wujud Perduli Sesama, Kapolsek Percut Seituan Berikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Berita Sumatera

Wujud Perduli Sesama, Kapolsek Percut Seituan Berikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
H-6 Persiapan Panitia Deklarasi WN88 Sub Unit 01 Jakarta Menggelar Rapat Bersama Para Pengurus

Daerah

H-6 Persiapan Panitia Deklarasi WN88 Sub Unit 01 Jakarta Menggelar Rapat Bersama Para Pengurus
Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa

Aceh

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa
KETUA DPW IWO INDONESIA  PROVINSI SUMSEL MINTA KASUS PENGANIAYAAN WARTAWAN DI KARAWANG DIKAWAL

Daerah

KETUA DPW IWO INDONESIA  PROVINSI SUMSEL MINTA KASUS PENGANIAYAAN WARTAWAN DI KARAWANG DIKAWAL
Tampil Percaya Diri, Sosok Anak Muda Ini Bakal Jadi Pesaing Berat di Pilkada Aceh Timur 2024

Aceh

Tampil Percaya Diri, Sosok Anak Muda Ini Bakal Jadi Pesaing Berat di Pilkada Aceh Timur 2024