Sriwijayatoday.com Jakarta. Guna mendukung tugas pokok dalam punugasannya, terutama pada saat penindakan atau kendali di lapangan khususnya tentang masalah perikanan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad menghadiri FGD (Focus Group Discussion) dan Sosialisasi Perundang-undangan Karantina Ikan oleh BKIPM Tarakan wilayah kerja Nunukan, di Aula Pertemuan New Lenfin Hotel, jalan Mulawarman, kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Jum’at (25/6/2021).
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas, Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala BKIPM Tarakan wilayah kerja Nunukan Bapak Umar dilanjutkan pemberian materi serta pemahaman tentang perundang-undangan karantina ikan.
“Kepada Bapak dan Ibu dapat memperhatikan dengan baik Peraturan Perundang-undangan tentang karantina ikan agar dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan tentang karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan,” ujar Bapak Umar.
Adapun materi yang disampaikan antara lain, Pertama Peraturan Perundang-undangan Karantina Ikan dibuat dalam rangka membuat masyarakat dapat mempedomani aturan-aturan yang berlaku dalam hal perikanan dan kelautan.
Selanjutnya Kedua , Instansi pemerintah terkait yang terlibat dalam ekspor dan impor hasil produk perikanan harus selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam menerapkan peraturan perundang-undangan karantina ikan. Ketiga, potensi ekspor dari Kalimantan Utara merupakan produk perikanan yang paling baik berkat budi daya dari masyarakat kita sendiri. Keempat, wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan khususnya, untuk perikanan dan kelautan masih menjadi ekspor yang masih primadona bagi negara-negara tetangga. Kelima, Indonesia menjadi 5 (lima) besar produk perikanan ekspor sejak dari tahun 2019 s.d sekarang.
Terakhir, kendala dan permasalahan dalam ekspor perikanan masih terkendala dengan banyak impor dan
pengiriman produk perikanan secara illegal dan tidak dilengkapi dengan surat-surat administrasi yang berlaku,” ujar Bapak Umar Kepala BKIPM.
Dansatgas secara pribadi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi berhadap kegiatan ini, dengan dilaksanakan FGD dan Sosialisasi perundang-undangan Karantina Ikan oleh BKIPM, menjadi tambahan ilmu dan bekal kami (Satgas) dalam melaksanakan tugas serta dalam mengambil langkah-langkah atau tindakan dilapangan sesuai dengan aturan yang berlaku tentang perkarantinaan, khususnya perikanan. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Haryantana, S.H.
Syarip H