Sriwijayatoday.com, PALI – Warga Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dibuat geram akibat dugaan kelalaian PT Pertamina Adera. Kebocoran pipa di wilayah Raja 45 pada Selasa (9/9/2025) lalu, hingga kini masih menyisakan pencemaran minyak mentah di kebun produktif masyarakat.
Akibat insiden tersebut, sedikitnya 36 batang pohon karet berusia 15 tahun, satu batang pohon jabon, pohon bengkal, dua batang rengas, tiga rumpun pisang, hingga satu petak sawah warga rusak terkena cemaran. Kondisi ini memukul warga, sebab sebagian besar tanaman yang terdampak merupakan sumber penghidupan utama.
Luci Suryadi, salah seorang warga terdampak, langsung melaporkan kejadian ini ke Kepala Desa Curup, Muhammad Tisar.
“Benar, pada 9 September lalu, warga atas nama Luci melapor bahwa pipa Pertamina Adera pecah dan minyak merusak kebun warga,” ungkap Tisar.
Menurutnya, laporan itu sudah diteruskan ke pihak Pertamina Adera. Namun hingga kini, warga belum mendapat kepastian ganti rugi.
Sementara itu, Indrika Eko Sriyatini, S.Sos., M.Si., selaku perwakilan Pertamina Adera Field, saat dikonfirmasi justru menyampaikan bahwa dirinya sedang cuti. “Silakan hubungi rekan kerja yang lain, saya sedang cuti,” tulisnya melalui pesan singkat.
Dihubungi terpisah, Rekannya hanya memberikan keterangan singkat. Ia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Adera Field terkait langkah penanganan dan mekanisme ganti rugi.
“Saat ini kami masih menunggu penjelasan resmi dari Adera Field. Untuk ganti rugi masih dalam tahap diskusi internal,” ujarnya singkat.
Praktisi hukum, Apriansyah, S.H., menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi tindak pidana lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 69 jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Pasal 116 menegaskan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika terbukti, sanksinya penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar,” tegas Apriansyah, Minggu (21/9/).
Selain itu, Pertamina Adera juga diduga melanggar PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Ia mendesak Pertamina harus bertanggung jawab,” pungkasnya
Harapan Warga
Hingga berita ini diturunkan, kebun warga yang tercemar belum juga di ganti rugi. Masyarakat berharap Pertamina segera memberikan solusi nyata dan mengganti kerugian atas kebocoran tersebut. (Jiemie)















