RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 07:02 WIB

Plh Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si Putuskan Sintang Status Tanggap Darurat Bantingsor

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si sejak 5 Oktober 2021 sudah menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor di Kabupaten Sintang Tahun 2021. Penetapan status tanggap darurat bencana alam bantingsor tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140 /KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021, Kamis (08/09/2021).

Keputusan tersebut Berdasarkan pada Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Nomor : HM.02.00/387/KSQG/IX/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Potensi Cuaca Ekstrem serta Surat Telaahan Staf Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang kepada Bupati Sintang Nomor : 360 /388/ BPBD / 2021, Perihal Mohon Persetujuan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor (Bantingsor) di Kabupatcn Sintang.

“Memperhatikan kondisi saat ini, di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang telah terjadi peningkatan curah hujan antara lain di Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir yang dapat mengakibatkan terganggunya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur” terang Yosepha Hasnah.

“dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana” terang Yosepha Hasnah

“berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor berlaku selama 14 (empat belas) hari aejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 dan dapat diperpanjnng atau diperpendek sesuai dengan kondisi darurat bencana di lapangan” tambah Yosepha Hasnah

“Kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang agar segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD.

Lembaga, Organisasi dan atau pihak terkait lainnya untuk segera melakukan tindakan penanganan pada masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, terpadu dan menyeluruh untuk meminimalsir korban dan kerugian, ”terang Yosepha Hasnah.

Editor : Musa C

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Terima Silaturrahmi dan Audiensi Pimpinan MPU

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024 ; Tim Sepak Takraw Putri Aceh Kalah Telak Dari Jawa Timur

Daerah

Rayakan Idul Yatama, ORWIL ISMI Lampung santuni anak yatim

Daerah

Polres Gowa Gelar Latihan TFG Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024-2025

Daerah

Gelar Reses DPRD PALI Dapil VI, Tampung Aspirasi Soal MBG dan Banjir

Aceh

Sejumlah 95.833 Jiwa Masyarakat Aceh Timur Telah Divaksin

Daerah

4 Orang Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Rabang Penabah Desa Jelundung Serawai Berhasil di Amankan Petugas Polres Sintang

Aceh

Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Minta Pj Bupati Evaluasi OPD