RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline

Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:46 WIB

Polda Aceh Rilis Jenis Obat Yang Aman Dan Tidak Aman Dikonsumsi Berdasarkan Hasil Pengujian Dan Pengawasan BPOM RI

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Polda Aceh Rilis Jenis Obat Yang Aman Dan Tidak Aman Dikonsumsi Berdasarkan Hasil Pengujian Dan Pengawasan BPOM RI

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Polda Aceh melalui juru bicaranya Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangannya, Senin (24/10/22) telah menerima hasil pengujian dan pengawasan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan) Republik Indonesia terkait jenis obat yang aman dikonsumsi dan tidak aman dikonsumsi.

Dijelaskan Kabid Humas, berdasarkan penjelasan BPOM RI daftar produk yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan / atau gliserin / gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai ( berdasarkan data Kemenkes : 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :

1. Alerfed syrup

2. Amoxan

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Bandung dan Wirausaha Kabupaten Pangandaran Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang Garut

3. Amoxicilin

4. Azithromycin syrup

5. Cazetin

6. Cafacef syrup

7. Cefspan syrup

8. Cetirizin

9. Devosix drop 15 ml

10. Domperidon syr

11. Etamox syrup

12. Interzinc

13. Nytex

14. Omemox

15. Rhinos neo drop

16. Vestein ( Erdostein)

17. Yusimox

18. Zinc syrup

19. Zincpro syr

20. Zibramax

21. Renalyte

22. Amoksisilin

23. Eritromisin

Selanjutnya masih berdasarkan sumber dari BPOM RI, lanjuk Kabid Humas, bahwa daftar produk sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai ( Berdasarkan data Kemenkes : 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :

1. Ambroxol HCI (sirup)

2. Anakonidin OBH (sirup)

3. Cetirizin (sirup)

4. Paracetamol (sirup) pemilik izin edar Mersifarma TM

Baca Juga :  Komsos Babinsa Bersama Karang taruna Ciptakan Keamanan Dan Ketertiban Dibulan Suci Ramadhan

5. Paracetamol (sirup) pemikik izin edar Kimia Farma

6. Paracetamol (sirup) pemilik izin edar Afi Farma

7. Paracetamol ( Drops) pemilik izin edar Afi Farma

Berikutnya berdasarkan sumber dari BPOM RI, kata Kabid Humas, daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG / DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 ( Berdasarkan data Kemenkes : 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :

1. Unibebi cough sirup

2. Unibebi demam sirup

3. Unibebi demam drops (bentuk sediaan drops).

Berdasarkan hasil pengujian dan pengawasan BPOM RI tersebut, diinformasikan kepada masyarakat untuk memahami dan mengerti terkait penggunaan obat-obatan yang aman dikonsumsi dan tidak aman atau dilarang untuk dikonsumsi.***

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pengurus MPA Kabupaten Aceh Timur Periode 2021 – 2026 Dilantik

Aceh Timur

Pengurus MPA Kabupaten Aceh Timur Periode 2021 – 2026 Dilantik
Penyelidikan Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan,  Penyidik Naikan Status Perkara ke Penyidikan

Berita Sumatera

Penyelidikan Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Penyidik Naikan Status Perkara ke Penyidikan
Kapolres Takalar Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Ketupat 2023

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Ketupat 2023
Diduga Usai Berdamai, Keluarga Terduga Pelaku Pencurian Jadi Korban Pemerasan

Daerah

Diduga Usai Berdamai, Keluarga Terduga Pelaku Pencurian Jadi Korban Pemerasan
Polwan Polres Gowa Ikuti Kegiatan Donor Darah Di Mapolda Sulsel 

Headline

Polwan Polres Gowa Ikuti Kegiatan Donor Darah Di Mapolda Sulsel 
Bertemu Walikota Medan, Rocky Papar Potensi Daerah

Aceh Timur

Bertemu Walikota Medan, Rocky Papar Potensi Daerah
Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Ilegal, Polres Takalar Gelar Sidak ke Lapas Takalar 

Headline

Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Ilegal, Polres Takalar Gelar Sidak ke Lapas Takalar 
Anniversary FWJ Indonesia ke 4 Tahun Dibanjiri Ucapan

Headline

Anniversary FWJ Indonesia ke 4 Tahun Dibanjiri Ucapan