RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 11:40 WIB

Polda Kalsel Naikan Status Penyidikan, DI Terancam Dipenjara

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM- KALSEL | Kasus dugaan pemalsuan dokumen manipulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan oleh kubu Denny Indrayana (DI) telah naik status penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut diyakini berisi pernyataan dan tandatangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada Wartawan, Kamis (8/4/2021).

“Setelah gelar hasil klarifikasi saksi-saksi, kami dapati ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dan kasusnya ditetapkan naik status penyidikan. “kata Rifa’i.

Dengan berstatus penyidikan, kata ia Kepolisian secara otomatis akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya unsur tindakpidana dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam keterangannya, ia merinci ada berapa saksi-saksi yang rencananya
akan dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel, “kami pastikan pihak akan memanggil saksi pelapor diantaranya Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. “jelasnya.

Agenda pemanggilan pemeriksaan para saksi dijelaskan Rifa’i direncanakan akan dimulai minggu depan,”kita lihat nanti ya, jika alat-alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin Kepolisian akan menetapkan terlapor menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen
ini.

Baca Juga :  GMPK MINTA KEJARI ACEH TIMUR PERIKSA DANA RESES DAN SPPD DPRK ACEH TIMUR TAHUN 2020

Dikabarkan sebelumnya Kepolisian sudah memeriksa sejumlah pihak untuk
dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut, diantaranya Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji dan sejumlah pihak lainnya.

Menurutnya, dokumen yang diduga sengketa pemalsuan menjadi akar persoalan, dimana terdapat surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dengan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan H Denny Indrayana-H Difriadi sebagai Paslon nomor urut 2 dalam kontestan Pilgub Kalsel tahun 2020 lalu, dan sebelumnya kedua pelaku itu juga telah dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul Muthalib ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukti dokumen surat yang dipalsukan tersebut diketahui berisi adanya
upaya penggelembungan suara di wilayah Kabupaten Banjar sebanyak 5000 suara yang ditandatangani oleh pelapor. Faktanya pelapor merasa tidak
pernah membuat pernyataan yang dimaksudkan oleh (H2D).

“Anehnya bukti tersebut dijadikan dasar pertimbangan hakim MK untuk mengabulkan permohonan Denny, padahal dalam persidangan sudah disampaikan bukti bantahan dari pelapor juga yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Paman Birinmu. “ungkap Muthalib ketika dihubungi wartawan, Jum’at (9/4/2021) malam.

Baca Juga :  WAKAPOLDA KEPRI RESMIKAN POLSEK BULANG POLRESTA BARELANG

Muthalib menyebut bukti yang digunakan oleh Denny Indrayana di MK masuk dalam daftar bukti dengan kode P-252 yang berarti telah disiapkan untuk diajukan sebagai bukti sejak semula. “kami sudah membantah ke MK dengan kode PT-965 bahwa saya tidak pernah membuat bukti surat yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana. Kedua bukt tersebut sama-sama diserahkan ke MK pada saat sidang pembuktian bulan Februari lalu. “paparnya.

Dikatakan Muthalib, Hakim MK sendiri telah memutuskan akan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.

“Dengan naiknya status hukum menjadi penyidikan di Polda Kalsel, saya memiliki dugaan kuat soal pemalsuan dokumen tersebut semakin nyata. Secara hukum pelaku dalam hal ini orang yang saya laporkan di duga dan diyakini telah sengaja membuat surat tersebut untuk kepentingan dirinya.Semoga ini akan cepat terkuak. Artinya, (DI) sebagai orang yang melakukan pemalsuan dokumen dapat di pidanakan. “pungkasnya.

Syarip H./red.

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Diskusi Dalam Rangka Memperingati Hari Lahirnya Pancasila  Judul : Bane Raja Manalu Ajak Generasi

Headline

Diskusi Dalam Rangka Memperingati Hari Lahirnya Pancasila Judul : Bane Raja Manalu Ajak Generasi
Jaga Kondisi Fisik dan Tampilan Prima Prajurit, Pangdam XIV/Hsn Ajak Prajurit Berlari 5 Km dan Senam Barbel*

Headline

Jaga Kondisi Fisik dan Tampilan Prima Prajurit, Pangdam XIV/Hsn Ajak Prajurit Berlari 5 Km dan Senam Barbel*
HUT Ke-75 Peralatan Angkatan Darat, Denpal Divif 2 Kostrad Gelar Donor Darah

Nusantara

HUT Ke-75 Peralatan Angkatan Darat, Denpal Divif 2 Kostrad Gelar Donor Darah
Hujan Tidak Jadi Halangan Warga RW.08 Kelurahan Jatinegara Datang Vaksin

Nusantara

Hujan Tidak Jadi Halangan Warga RW.08 Kelurahan Jatinegara Datang Vaksin
Ungkap Narkoba Jenis Sabu 133 Kg, Kapolda Aceh Dianugerahkan Penghargaan Oleh Bupati Aceh Timur

Aceh

Ungkap Narkoba Jenis Sabu 133 Kg, Kapolda Aceh Dianugerahkan Penghargaan Oleh Bupati Aceh Timur
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Pallangga Gelar Cipkon Malam Hari

Headline

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Pallangga Gelar Cipkon Malam Hari
Sampan Terbalik, Nelayan Asal Peureulak Tenggelam

Aceh

Sampan Terbalik, Nelayan Asal Peureulak Tenggelam
Dukung Sterilisasi Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 03 Senen Dampingi Petugas Penyemprotan Disinfektan

Nusantara

Dukung Sterilisasi Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 03 Senen Dampingi Petugas Penyemprotan Disinfektan