RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 13 April 2022 - 18:53 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Kotabumi Way Kanan

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

www.sriwijayatoday.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/04/2022).

Tersangka berinisial HA (37) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap di Kampung Kotabumi Way Kanan.

Baca Juga :  Pasca Meroketnya Harga TBS, Warga Kelurahan Parit Culum 1 Keluhkan Pemaling TBS di Pokoknya

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.

Baca Juga :  Sutarmidji Gubernur Kalbar Marah Besar Perusahaan Sawit Sebabkan Polemik Banjir, Tak Peka Lingkungan dan Akan Audit PAP Puluhan Tahun "Mereka Harus Bayar"

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisab Bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.

Basirawan

Berita ini 89 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS : Menolak Diperiksa Crazy Rich Sumatera Selatan Dijemput Paksa Penyidik Kejari Musi Banyuasin

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Menolak Diperiksa Crazy Rich Sumatera Selatan Dijemput Paksa Penyidik Kejari Musi Banyuasin
Gebyar Pra Musywil Muhammadiyah Ke 16 Dan Aisyiyah Ke 14 Sumsel

Daerah

Gebyar Pra Musywil Muhammadiyah Ke 16 Dan Aisyiyah Ke 14 Sumsel
20 Anggota Polres Aceh Timur Naik Pangkat

Aceh

20 Anggota Polres Aceh Timur Naik Pangkat
Masyarakat Desa Indramayu Harapkan Perbaikan Saluran Drainase

Berita Sumatera

Masyarakat Desa Indramayu Harapkan Perbaikan Saluran Drainase
Firman Dandy-Abaty Aramiah Dinilai Publik Unggul Dalam Debat Calon Bupati Aceh Timur.

Aceh

Firman Dandy-Abaty Aramiah Dinilai Publik Unggul Dalam Debat Calon Bupati Aceh Timur.
Tim Gabungan TNI-POLRI Dan Unsur Kepemerintahan Perangi Peredaran BBM Ilegal! Lima Gudang BBM Ilegal Di Kabupaten Muara Enim Dibongkar Tim Gabungan TNI-POLRI!!!

Berita Polisi

Tim Gabungan TNI-POLRI Dan Unsur Kepemerintahan Perangi Peredaran BBM Ilegal! Lima Gudang BBM Ilegal Di Kabupaten Muara Enim Dibongkar Tim Gabungan TNI-POLRI!!!
WALIKOTA MEDAN DIDUGA TELAH BERBUAT ZHOLIM TERHADAP AHLI WARIS PEMILIK GEDUNG WARENHUIS MEDAN

Berita Sumatera

WALIKOTA MEDAN DIDUGA TELAH BERBUAT ZHOLIM TERHADAP AHLI WARIS PEMILIK GEDUNG WARENHUIS MEDAN
Kapolri Diminta copot Kapolres Siantar Diduga Membekap Bandar Judi Togel/ Ikan Ikan Simarmata

Daerah

Kapolri Diminta copot Kapolres Siantar Diduga Membekap Bandar Judi Togel/ Ikan Ikan Simarmata