RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 13 April 2022 - 18:53 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Kotabumi Way Kanan

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

www.sriwijayatoday.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/04/2022).

Tersangka berinisial HA (37) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap di Kampung Kotabumi Way Kanan.

Baca Juga :  Pasca Meroketnya Harga TBS, Warga Kelurahan Parit Culum 1 Keluhkan Pemaling TBS di Pokoknya

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.

Baca Juga :  Sutarmidji Gubernur Kalbar Marah Besar Perusahaan Sawit Sebabkan Polemik Banjir, Tak Peka Lingkungan dan Akan Audit PAP Puluhan Tahun "Mereka Harus Bayar"

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisab Bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.

Basirawan

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PH Favaour Beatrice SH Memintak Klarifikasi Atas Tudingan Blog.Skandal Pagaralam News

Hukum & Kriminal

PH Favaour Beatrice SH Memintak Klarifikasi Atas Tudingan Blog.Skandal Pagaralam News
Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

Aceh

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Listrik Tanpa Meteran di Pasar Malam Desa Raja Barat

Berita Sumatera

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Listrik Tanpa Meteran di Pasar Malam Desa Raja Barat
Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga

Daerah

Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga
Kisah Enjelia Pelajar asal Desa Perairan OKI, Diberangkatkan ke Jakarta Berkat Matematika

Berita Sumatera

Kisah Enjelia Pelajar asal Desa Perairan OKI, Diberangkatkan ke Jakarta Berkat Matematika
Thabrani Ketua DPC PWRI Waykanan Halal Bihalal Antar Pengurus dan Jajaran Anggota nya

Berita Sumatera

Thabrani Ketua DPC PWRI Waykanan Halal Bihalal Antar Pengurus dan Jajaran Anggota nya
Peduli Sesama, GAPKI Kabupaten Sekadau Salurkan Bantuan Sembako Secara Simbolis Kepada Bupati Sekadau

Daerah

Peduli Sesama, GAPKI Kabupaten Sekadau Salurkan Bantuan Sembako Secara Simbolis Kepada Bupati Sekadau
7 JPT Pratama Dalam Lingkungan Kabupaten Aceh Timur Ikut Uji Kompetensi

Aceh Timur

7 JPT Pratama Dalam Lingkungan Kabupaten Aceh Timur Ikut Uji Kompetensi