Muara Enim Sriwijayatoday.com – Sopir truk tronton angkutan batu bara ilegal di tangkap personil Polsek Tanjung Agung. Sabtu, 18 November 2023.
Dikabarkan sebelumnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya kemacetan panjang di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Batu Raja-Muara Enim. Tepatnya, di desa Muara Meo Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Hal itu, menjadi perhatian personil Polsek Tanjung Agung dalam upaya mencari tau penyebab terjadinya kemacetan. Pengecekan yang dilakukan personil Polsek Tanjung Agung menemukan adanya truk tronton bertonase besar yang mengalami kerusakan patah As Ding Dong.
Saat ditanya dan diperiksa Polisi, sopir truk tronton mengaku truknya bermuatan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi dokumen.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Andi, penangkapan itu dilakukan oleh personil Polsek Tanjung Agung.
“Tersangka berinisial K (38) warga Bandar Lampung. Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Muara Enim selama 20 hari ke depan”. Terang Andi dikonfirmasi melalui pesan media WhatsApp. Minggu, 19 November 2023.
Lebih lanjut dijelaskan Andi. Selain sopir, pihaknya juga mengamankan barang bukti truk tronton bermuatan batu bara ilegal di Mapolres Muara Enim.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, truk tronton dengan No Polisi S 8204 UR bermuatan lebih kurang 40 ton batu bara ilegal yang rencananya akan diangkut ke Stok Pile Cirebon”. Ungkap Andi.
Sementara penyebab kemacetan sudah kita tangani, saat ini arus lalu lintas di Jalinsum Batu Raja-Muara Enim sudah normal kembali. Tandasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM