RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Minggu, 9 Juni 2024 - 12:45 WIB

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

Bagas - Penulis Berita

 

“Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitus Syifa Peureulak”

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun yang merupakan istri pelaku (ZU).

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.

“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, hari ini, Sabtu, (08/06/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

Senyum Semangat Fatia, Calon Siswa Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

Aceh

Bupati Al- Farlaky Minta Peserta Kafilah Aceh Timur Tampil Prima

Aceh

ZulFadli ”Oyong” Kunjungi Kak Yanti Janda Penghuni Gubuk Derita

Berita Sumatera

News Update Kebakaran di Kampung Rukun Damai Kota Muara Enim. BPBD : Waspada Korsleting Listrik!

Berita Sumatera

Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Di hadiri Bupati Waykanan

Daerah

Viral Penjual Ikan Cantik, Live Streaming Bikin Dagangan Makin Segar

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi

Berita Sumatera

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian