RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:13 WIB

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Jumriati - Penulis Berita

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, Minggu (29/12/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA. Pelaku dengan inisial TM (79), seorang petani, memaksa korban, dengan inisial HS (18), yang merupakan anak kandungnya, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Nongkrong Sore, Pangdam XIV/Hsn Bersama Awak Media Hilangkan Sekat*

“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres.

Korban, yang ketahui tinggal bersama pelaku, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.

Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Mobil Minibus Terbakar Saat Mengisi BBM di SPBU

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Gowa.

Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BADAN PENGAWAS DAN ANGGOTA BAITUL MAL DILANTIK

Aceh

BADAN PENGAWAS DAN ANGGOTA BAITUL MAL DILANTIK
Kapolres Takalar Kunjungi Sunatan Massal di Kantor PWI Takalar

Headline

Kapolres Takalar Kunjungi Sunatan Massal di Kantor PWI Takalar
Mulai Hari ini Polres Aceh Timur Gelar Operasi Patuh Seulawah, Ini 8 Sasaran Pelanggaran yang Diincar

Aceh Timur

Mulai Hari ini Polres Aceh Timur Gelar Operasi Patuh Seulawah, Ini 8 Sasaran Pelanggaran yang Diincar
Ritaudin, S.E Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalbar 7 Fraksi PAN Meminta Pemprov Untuk Segera Memperbaiki Akses Jalan Provinsi Kecamatan Sayan Menuju Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru) Yang Rusak Parah

Daerah

Ritaudin, S.E Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalbar 7 Fraksi PAN Meminta Pemprov Untuk Segera Memperbaiki Akses Jalan Provinsi Kecamatan Sayan Menuju Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru) Yang Rusak Parah
Kapolres Gowa Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Pelaksanaan Aksi 3 (Rembuk stunting) Kabupaten Gowa

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Pelaksanaan Aksi 3 (Rembuk stunting) Kabupaten Gowa
Kapolsek Polut Dan Ketua Bhayangkari Ranting Polut Bagi Bagi Takjil Buka Puasa.

Headline

Kapolsek Polut Dan Ketua Bhayangkari Ranting Polut Bagi Bagi Takjil Buka Puasa.
SAFARI JUMAT KELILING, KAPOLSEK GALSEL SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DAN AJAK WARGA PATUHI PROKES

Headline

SAFARI JUMAT KELILING, KAPOLSEK GALSEL SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DAN AJAK WARGA PATUHI PROKES
Jamin Kamtibmas Pasca Lebaran, Babinsa Koramil 05/Cilincing Bersama Tripilar Gelar Patroli Malam

Headline

Jamin Kamtibmas Pasca Lebaran, Babinsa Koramil 05/Cilincing Bersama Tripilar Gelar Patroli Malam