RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:13 WIB

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Redaksi - Penulis Berita

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, Minggu (29/12/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA. Pelaku dengan inisial TM (79), seorang petani, memaksa korban, dengan inisial HS (18), yang merupakan anak kandungnya, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Nongkrong Sore, Pangdam XIV/Hsn Bersama Awak Media Hilangkan Sekat*

“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres.

Korban, yang ketahui tinggal bersama pelaku, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.

Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Mobil Minibus Terbakar Saat Mengisi BBM di SPBU

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Gowa.

Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024 

Headline

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024 
BUPATI MURSIL TERIMA BANTUAN DARI PEMKAB ACEH UTARA

Aceh

BUPATI MURSIL TERIMA BANTUAN DARI PEMKAB ACEH UTARA
Temu Ramah PJS dengan Wawako Bukittinggi, Marfendi: Tingkatkan Kualitas, Jadilah Wartawan yang Kompeten

Headline

Temu Ramah PJS dengan Wawako Bukittinggi, Marfendi: Tingkatkan Kualitas, Jadilah Wartawan yang Kompeten
Kapolres Lahat: Sikat Habis Jaringan Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat!

Berita Sumatera

Kapolres Lahat: Sikat Habis Jaringan Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat!
Bertekad Memberantas Narkoba, Kapolres Aceh Timur Pimpin Penandatangan Pakta Integritas Bebas Narkoba

Aceh

Bertekad Memberantas Narkoba, Kapolres Aceh Timur Pimpin Penandatangan Pakta Integritas Bebas Narkoba
Kunjungan Bunda PAUD di Darul Aman, Betapa Pentingnya Pendidikan Kesehatan Pada Anak Usia Dini

Aceh

Kunjungan Bunda PAUD di Darul Aman, Betapa Pentingnya Pendidikan Kesehatan Pada Anak Usia Dini
Melawan Petugas Pakai Sajam Buronan Begal Tewas Ditembak

Headline

Melawan Petugas Pakai Sajam Buronan Begal Tewas Ditembak
KOMANDAN PUSAT POLISI MILITER ANGKATAN LAUT MENYAPA PERSONEL POMAL DAN PROVOST TNI AL LANTAMAL I DAN JAJARAN

Headline

KOMANDAN PUSAT POLISI MILITER ANGKATAN LAUT MENYAPA PERSONEL POMAL DAN PROVOST TNI AL LANTAMAL I DAN JAJARAN