RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:13 WIB

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Redaksi - Penulis Berita

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, Minggu (29/12/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA. Pelaku dengan inisial TM (79), seorang petani, memaksa korban, dengan inisial HS (18), yang merupakan anak kandungnya, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Nongkrong Sore, Pangdam XIV/Hsn Bersama Awak Media Hilangkan Sekat*

“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres.

Korban, yang ketahui tinggal bersama pelaku, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.

Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Mobil Minibus Terbakar Saat Mengisi BBM di SPBU

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Gowa.

Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Gowa Gelar Upacara Hari Pahlawan dengan Khidmat di Lapangan Apel Ashabur Rifky

Headline

Polres Gowa Gelar Upacara Hari Pahlawan dengan Khidmat di Lapangan Apel Ashabur Rifky
Asrama Santri Dhuafa Sempit dan Tak Layak Huni, Terpaksa Tidur berdesakan di Lantai Tanpa Kasur

Aceh

Asrama Santri Dhuafa Sempit dan Tak Layak Huni, Terpaksa Tidur berdesakan di Lantai Tanpa Kasur
Kapolres Gowa Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan Jelang Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Di kantor PPK 

Headline

Kapolres Gowa Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan Jelang Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Di kantor PPK 
Cabut Segera Izin Operasional PT Asahi Seiren Indonesia Yang Terindikasi Mencemari Lingkungan

Headline

Cabut Segera Izin Operasional PT Asahi Seiren Indonesia Yang Terindikasi Mencemari Lingkungan
Tangis Haru Nek Buliah Saat Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Banda Alam

Aceh

Tangis Haru Nek Buliah Saat Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Banda Alam
Peringatan Ke-77 Hari Bakti TNI AU Tahun 2024, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Karya Bakti Oleh Kasau

Headline

Peringatan Ke-77 Hari Bakti TNI AU Tahun 2024, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Karya Bakti Oleh Kasau
Pamen Ahli Bid. Sishanneg Poksahli Mewakili Pangdam Menghadiri Musda XI BPD PHRI Sulsel Dan Dialog Ekonomi

Headline

Pamen Ahli Bid. Sishanneg Poksahli Mewakili Pangdam Menghadiri Musda XI BPD PHRI Sulsel Dan Dialog Ekonomi
Peringati HUT Ke-77 Tahun, Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Gelar Tausiyah dan Doa Bersama*

Headline

Peringati HUT Ke-77 Tahun, Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Gelar Tausiyah dan Doa Bersama*