RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:25 WIB

Polres Muara Enim: Dua Orang Pelaku Jambret Bermotor Di Wilayah Pasar Baru Tanjung Enim, Diringkus Tim Opsnal Polsek Lawang Kidul!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SriwijayaToday.com – Dua Pelaku Jambret Bermotor di wilayah Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, diringkus tim Opsnal Polsek Lawang Kidul. Jumat, 05 Juli 2024.

Mengutip keterangan Bidang Humas Polres Muara Enim, Kedua pelaku ialah DS (21), dan G (19) tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dan warga dusun Saung Naga Kecamatan Batu Raja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban pelaku jambret bermotor, pulang dari membeli rokok di sebuah warung yang berada di Pasar Baru Tanjung Enim. Menurut Korban, saat itu ia dihampiri dua orang pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor, tiba-tiba korban langsung dipukul para pelaku menggunakan sebuah kayu.

“Dipukul di bagian paha, Kemudian para pelaku merampas handphone korban,” terang SITUMORANG dalam keterangan tertulisnya. Sabtu, 06 Juli 2024.

Menurut SITUMORANG, usai melancarkan aksinya itu, para pelaku berniat melarikan diri. Naasnya upaya para pelaku tersebut digagalkan oleh warga.

“Kedua pelaku dijemput Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul di TKP. Setelah itu, IPDA Ahmad Bella, S.H., bersama anggota langsung membawa keduanya ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan,” Lanjutnya.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu helai baju polos berwarna abu-abu, Satu unit handphone merk Poco M3 warna hitam, dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride berwarna putih biru dengan Nomor Polisi BG 5280 OB.

“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP N 2 Gunung Labuhan Melakukan Pungutan Liar

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 425 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Makassar

Headline

Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Makassar
Wakapolres Takalar Pimpin Apel Jam Pimpinan Pertama Di Bulan Ramadhan 

Headline

Wakapolres Takalar Pimpin Apel Jam Pimpinan Pertama Di Bulan Ramadhan 
Kapolres Takalar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Polombangkeng Selatan

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Polombangkeng Selatan
Anggota DPRA, Iskandar Al-Farlaky Temui Keluarga Nelayan Yang Ditahan di Thailand

Aceh

Anggota DPRA, Iskandar Al-Farlaky Temui Keluarga Nelayan Yang Ditahan di Thailand
Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Headline

Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19
Dukungan Pemkab Aceh Timur Untuk Reformasi Agraria

Aceh

Dukungan Pemkab Aceh Timur Untuk Reformasi Agraria
Tingkatkan Pelayanan Prima ke Masyarakat, Kasat Lantas Polres Takalar Pimpin Commander Wish

Headline

Tingkatkan Pelayanan Prima ke Masyarakat, Kasat Lantas Polres Takalar Pimpin Commander Wish
Batalyon Armed 9 Kostrad Terima Kunjungan Danpussenarmed

Headline

Batalyon Armed 9 Kostrad Terima Kunjungan Danpussenarmed