RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:25 WIB

Polres Muara Enim: Dua Orang Pelaku Jambret Bermotor Di Wilayah Pasar Baru Tanjung Enim, Diringkus Tim Opsnal Polsek Lawang Kidul!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SriwijayaToday.com – Dua Pelaku Jambret Bermotor di wilayah Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, diringkus tim Opsnal Polsek Lawang Kidul. Jumat, 05 Juli 2024.

Mengutip keterangan Bidang Humas Polres Muara Enim, Kedua pelaku ialah DS (21), dan G (19) tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dan warga dusun Saung Naga Kecamatan Batu Raja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban pelaku jambret bermotor, pulang dari membeli rokok di sebuah warung yang berada di Pasar Baru Tanjung Enim. Menurut Korban, saat itu ia dihampiri dua orang pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor, tiba-tiba korban langsung dipukul para pelaku menggunakan sebuah kayu.

“Dipukul di bagian paha, Kemudian para pelaku merampas handphone korban,” terang SITUMORANG dalam keterangan tertulisnya. Sabtu, 06 Juli 2024.

Menurut SITUMORANG, usai melancarkan aksinya itu, para pelaku berniat melarikan diri. Naasnya upaya para pelaku tersebut digagalkan oleh warga.

“Kedua pelaku dijemput Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul di TKP. Setelah itu, IPDA Ahmad Bella, S.H., bersama anggota langsung membawa keduanya ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan,” Lanjutnya.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu helai baju polos berwarna abu-abu, Satu unit handphone merk Poco M3 warna hitam, dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride berwarna putih biru dengan Nomor Polisi BG 5280 OB.

“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP N 2 Gunung Labuhan Melakukan Pungutan Liar

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 403 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polsek Tinggimoncong Gelar Minggu Kasih di Gereja Pantekosta

Headline

Polsek Tinggimoncong Gelar Minggu Kasih di Gereja Pantekosta
Pamen Ahli Bid. Sishanneg Poksahli Mewakili Pangdam Menghadiri Musda XI BPD PHRI Sulsel Dan Dialog Ekonomi

Headline

Pamen Ahli Bid. Sishanneg Poksahli Mewakili Pangdam Menghadiri Musda XI BPD PHRI Sulsel Dan Dialog Ekonomi
Klarifikasi Klinik Ibuku Terkait Berita Hoax Yang Beredar Di Medsos

Headline

Klarifikasi Klinik Ibuku Terkait Berita Hoax Yang Beredar Di Medsos
Kepala Puskesmas Darul Aman Terjun Langsung Pantau Vaksinasi Polio Tetes Manis dan Stanting Serta Posyandu

Headline

Kepala Puskesmas Darul Aman Terjun Langsung Pantau Vaksinasi Polio Tetes Manis dan Stanting Serta Posyandu
PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!

Daerah

PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!
HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI

Aceh Timur

HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI
Ucok Sky Khadafi Angkat Bicara Soal Mafia Migas

Headline

Ucok Sky Khadafi Angkat Bicara Soal Mafia Migas
Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin

Berita Sumatera

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin