RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:25 WIB

Polres Muara Enim: Dua Orang Pelaku Jambret Bermotor Di Wilayah Pasar Baru Tanjung Enim, Diringkus Tim Opsnal Polsek Lawang Kidul!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SriwijayaToday.com – Dua Pelaku Jambret Bermotor di wilayah Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, diringkus tim Opsnal Polsek Lawang Kidul. Jumat, 05 Juli 2024.

Mengutip keterangan Bidang Humas Polres Muara Enim, Kedua pelaku ialah DS (21), dan G (19) tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dan warga dusun Saung Naga Kecamatan Batu Raja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban pelaku jambret bermotor, pulang dari membeli rokok di sebuah warung yang berada di Pasar Baru Tanjung Enim. Menurut Korban, saat itu ia dihampiri dua orang pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor, tiba-tiba korban langsung dipukul para pelaku menggunakan sebuah kayu.

“Dipukul di bagian paha, Kemudian para pelaku merampas handphone korban,” terang SITUMORANG dalam keterangan tertulisnya. Sabtu, 06 Juli 2024.

Menurut SITUMORANG, usai melancarkan aksinya itu, para pelaku berniat melarikan diri. Naasnya upaya para pelaku tersebut digagalkan oleh warga.

“Kedua pelaku dijemput Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul di TKP. Setelah itu, IPDA Ahmad Bella, S.H., bersama anggota langsung membawa keduanya ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan,” Lanjutnya.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu helai baju polos berwarna abu-abu, Satu unit handphone merk Poco M3 warna hitam, dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride berwarna putih biru dengan Nomor Polisi BG 5280 OB.

“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP N 2 Gunung Labuhan Melakukan Pungutan Liar

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 410 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Desa Banjarsari Berpolemik Revitalisasi Puskesmas

Headline

Desa Banjarsari Berpolemik Revitalisasi Puskesmas
FAKSI Desak Baitul Mal Umumkan Daftar Penerima Bantuan Rumah dan Rehab ke Publik

Aceh Timur

FAKSI Desak Baitul Mal Umumkan Daftar Penerima Bantuan Rumah dan Rehab ke Publik
Aceh Timur Resmi Jadi Tuan Rumah Popda Aceh XVII Tahun 2024

Aceh

Aceh Timur Resmi Jadi Tuan Rumah Popda Aceh XVII Tahun 2024
Grand Opening Rumah Penganting Ida Rully Resmi Di buka

Headline

Grand Opening Rumah Penganting Ida Rully Resmi Di buka
Mengawali Tugas Pengamanan Unras Dengan Apel Pengecekan Serta Arahan Dari Ka Pam Obyek

Headline

Mengawali Tugas Pengamanan Unras Dengan Apel Pengecekan Serta Arahan Dari Ka Pam Obyek
Politik Hukum  Impeachment Presiden Untuk Kepentingan Elektoral

Headline

Politik Hukum  Impeachment Presiden Untuk Kepentingan Elektoral

Headline

Walikota terima kunjungan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI
*Bersama Komponen Masyarakat Makassar, Kabintaljarahdam XIV/Hsn Wakili Pangdam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW*

Headline

*Bersama Komponen Masyarakat Makassar, Kabintaljarahdam XIV/Hsn Wakili Pangdam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW*