RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:55 WIB

Polsek Idi Rayeuk Ungkap Tindak Pidana Jarimah Maisir Higs Domino Island

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Sekitar pukul 22.30 WIB malam, di Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, anggota Polsek Idi Rayeuk menangkap pelaku agen chip dengan inisial nya FH, 26 tahun, pekerjaan mahasiswa dan berdomisili Desa Tanoh Ano. Jumat, 29/10/2021.

Dalam hal ini anggota Polsek Idi Rayeuk berhasil menyita barang bukti yang diamankan, satu unit Handphone, Merk Vivo Type 1901 yang mana di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku.

Uang tunai sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan Chips Higgs Domino Island milik pelaku.

Kronologis penangkapan nya, berawal pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB anggota Polsek Idi Rayeuk, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Kota Idi Rayeuk kembali marak terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi di Lakatong, Begini Pesan Kapolres Takalar Untuk Masyarakat 

Higgs Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar, apalagi permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi/membeli chip seharga Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) per 1B.

Warga juga menginformasikan yang mana FH ( pelaku ) merupakan salah satu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jula beli pada malam hari di Simpang Empat Calok Geulima.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota melaporkan kepada Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Takalar Patroli Sambangi Lapas Takalar 

Lebih kurang setengah jam melakukan pengintain terhadap pelaku di lokasi yang disampaikan masyarakat, anggota kemudian mengamankanya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum hukum lebih lanjut.

Pelaku FH diberikan Persangkaan Pasal
Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman: Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. (Ayahdidien Prawira)

Sumber Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H.

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga Peredaran Judi Togel Online, Di Langsa Kembali Marak

Aceh

1.380 DCT anggota DPRA pada Pemilu 2024 Ditetapkan KIP Aceh 

Headline

Kapolres Gowa bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Se-Indonesia

Aceh

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Aceh Timur Gelar Pasar Murah

Headline

Ketua Umum Lembaga Aceh Bersatu (LEMBATU) Munawar S.PdI. Putra kelahiran Samalanga, Terjegal untuk menjadi calon anggota DPD RI

Headline

Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Bekasi Minta Maaf ke Polisi

Headline

Pasca Mutasi, Sejumlah Pejabat Di Lingkup Polres Gowa Berganti

Headline

POLRI Pastikan Kondusifitas Masyarakat