RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:55 WIB

Polsek Idi Rayeuk Ungkap Tindak Pidana Jarimah Maisir Higs Domino Island

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Sekitar pukul 22.30 WIB malam, di Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, anggota Polsek Idi Rayeuk menangkap pelaku agen chip dengan inisial nya FH, 26 tahun, pekerjaan mahasiswa dan berdomisili Desa Tanoh Ano. Jumat, 29/10/2021.

Dalam hal ini anggota Polsek Idi Rayeuk berhasil menyita barang bukti yang diamankan, satu unit Handphone, Merk Vivo Type 1901 yang mana di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku.

Uang tunai sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan Chips Higgs Domino Island milik pelaku.

Kronologis penangkapan nya, berawal pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB anggota Polsek Idi Rayeuk, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Kota Idi Rayeuk kembali marak terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi di Lakatong, Begini Pesan Kapolres Takalar Untuk Masyarakat 

Higgs Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar, apalagi permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi/membeli chip seharga Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) per 1B.

Warga juga menginformasikan yang mana FH ( pelaku ) merupakan salah satu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jula beli pada malam hari di Simpang Empat Calok Geulima.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota melaporkan kepada Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Takalar Patroli Sambangi Lapas Takalar 

Lebih kurang setengah jam melakukan pengintain terhadap pelaku di lokasi yang disampaikan masyarakat, anggota kemudian mengamankanya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum hukum lebih lanjut.

Pelaku FH diberikan Persangkaan Pasal
Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman: Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. (Ayahdidien Prawira)

Sumber Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H.

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Secara Virtual, Kapolres Gowa Ikuti Upacara Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-42 

Headline

Secara Virtual, Kapolres Gowa Ikuti Upacara Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-42 
Pangdam Hasanuddin Buka Sosialisasi PSDN Untuk Pertahanan Negara*

Headline

Pangdam Hasanuddin Buka Sosialisasi PSDN Untuk Pertahanan Negara*
Polres Takalar Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Headline

Polres Takalar Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Pertama Kali Digelar dan Dijaga Ketat, Tahanan Polres Gowa Ikuti Sholat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan 1445 H 

Headline

Pertama Kali Digelar dan Dijaga Ketat, Tahanan Polres Gowa Ikuti Sholat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan 1445 H 
Pangdam XIV/Hasanuddin : Bekerja Dengan Komitmen dan Menyentuh Hati*

Headline

Pangdam XIV/Hasanuddin : Bekerja Dengan Komitmen dan Menyentuh Hati*
Gelar Rakernis, Kadiv Humas Paparkan Tantangan Polri di Era Digital

Headline

Gelar Rakernis, Kadiv Humas Paparkan Tantangan Polri di Era Digital

Headline

Proyek Jitut di Kp Gombang Papan Nama Informasi Tidak Tertulis Nomor Kontrak dan Para Pekerja Tidak Pakai (K3)

Daerah

Proyek Jitut di Kp Gombang Papan Nama Informasi Tidak Tertulis Nomor Kontrak dan Para Pekerja Tidak Pakai (K3)