Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Sekitar pukul 22.30 WIB malam, di Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, anggota Polsek Idi Rayeuk menangkap pelaku agen chip dengan inisial nya FH, 26 tahun, pekerjaan mahasiswa dan berdomisili Desa Tanoh Ano. Jumat, 29/10/2021.
Dalam hal ini anggota Polsek Idi Rayeuk berhasil menyita barang bukti yang diamankan, satu unit Handphone, Merk Vivo Type 1901 yang mana di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku.
Uang tunai sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan Chips Higgs Domino Island milik pelaku.
Kronologis penangkapan nya, berawal pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB anggota Polsek Idi Rayeuk, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Kota Idi Rayeuk kembali marak terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island.
Higgs Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar, apalagi permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi/membeli chip seharga Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) per 1B.
Warga juga menginformasikan yang mana FH ( pelaku ) merupakan salah satu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jula beli pada malam hari di Simpang Empat Calok Geulima.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melaporkan kepada Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Lebih kurang setengah jam melakukan pengintain terhadap pelaku di lokasi yang disampaikan masyarakat, anggota kemudian mengamankanya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum hukum lebih lanjut.
Pelaku FH diberikan Persangkaan Pasal
Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman: Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. (Ayahdidien Prawira)
Sumber Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H.