RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 4 September 2024 - 12:47 WIB

Polsek Pattallassang Polres Takalar Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR, Jajaran Polsek Pattallassang, Polres Takalar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Curanmor tersebut terjadi pada Kamis, (01/08/2024) lalu di Lingkungan Ballo’, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pattallassang IPTU Ahmad Saleh, SH.,MH mengatakan, kejadian bermula saat sepeda motor korban Baharuddin Dg. Bombong diparkirkan di depan rumah warga lalu menuju ke sawahnya. Saat itu posisi kontak/kunci motor terpasang dimotor miliknya.

Setelah melihat tanaman cabai di sawahnya, korban kembali ke tempat parkir dan menemukan sepeda motornya sudah hilang.

“Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Pattallassang,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (03/09/2024).

Baca Juga :  Jelang Pra Musyawarah 1 HMI MPO Ini Pernyataan Sikap HMI Cabang Se- BADKO SUMBAGTERA

Setelah menerima laporan dari korban, pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan.

Polisi pun berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dengan inisial IG (47) dan BT (48) warga Panjarungan, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Pattallassang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya

Dari penangkapan yang dilakukan oleh kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik Korban/Pelapor Merk Suzuki Shogun SP, Type FD125 XRM, Tahun Pembuatan 2007, isi silinder 125 CC, warna biru hitam nomor Rangka MH8FD125R7J184770, dan Nomor Mesin F4041D183701.

Baca Juga :  Silaturrahmi Dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Media Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

“Beruntung kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku belum sempat dijajakan atau dijual, sehingga kendaran tersebut menjadi barang bukti,” tandasnya.

IPTU Ahmad Saleh menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara Kepolisian dengan masyarakat.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak kejahatan, bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari penegakan hukum,” tegasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”, pungkas Kapolsek IPTU Ahmad Saleh.

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG

Headline

PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG
Polsek Serbajadi Polres Aceh Timur Temukan 145 Kg Narkoba

Headline

Polsek Serbajadi Polres Aceh Timur Temukan 145 Kg Narkoba
Kapolsek Marbo Memimpin Langsung Pengamanan Malam Pertama Tarwih Sekaligus Pencegahan Balapan Liar

Headline

Kapolsek Marbo Memimpin Langsung Pengamanan Malam Pertama Tarwih Sekaligus Pencegahan Balapan Liar
Rumah Untuk Sang Dhuafa ‘Kartini’ Dari Kapolres Aceh Timur

Headline

Rumah Untuk Sang Dhuafa ‘Kartini’ Dari Kapolres Aceh Timur
Puluhan Penangkaran Burung Walet Di Aceh Timur Ilegal, Pemkab Akan Lakukan Tindakan

Aceh

Puluhan Penangkaran Burung Walet Di Aceh Timur Ilegal, Pemkab Akan Lakukan Tindakan
Pengungkapan Penyeludupan Ratusan Kilo Gram Sabu Di Peureulak Aceh Timur Oleh Tim Gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai

Headline

Pengungkapan Penyeludupan Ratusan Kilo Gram Sabu Di Peureulak Aceh Timur Oleh Tim Gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai
Kapolres Gowa Pantau Pelaksanaan Giat Vaksinasi Di Kampung Rewako 

Headline

Kapolres Gowa Pantau Pelaksanaan Giat Vaksinasi Di Kampung Rewako 
Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Polres Takalar Bekerjasama Dengan Dikbud Takalar Gelar Sosialisasi 

Headline

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Polres Takalar Bekerjasama Dengan Dikbud Takalar Gelar Sosialisasi