Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Kota Bekasi – pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) belum dicabut, dan protokol kesehatan (protokes) Covid-19 tetap harus dijalankan di semua tempat, salah satunya di pasar. Hal ini pula yang dilakukan Anggota Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi Sertu Isa dan Sertu Wito melaksanakan pengawasan protokol kesehatan (protokes) kepada pedagang di Pasar kampung Jl.Turi V No.2020 Perumahan Margahayu Rt.03/Rw.17 Kel. Margahayu Kec. Bekasi timur Kota bekasi. Selasa (11/05/2021).
Danramil 03/Teluk Pucung, Kapten Inf Tomi Abdullah menjelaskan, babinsa di wilayah Koramil 03/Teluk Pucung bersama tiga pilar melakukan Pengawasan Protokol Covid 19. Pengawasan protokol kesehatan yang dipusatkan di Pasar kampung Perumahan Margahayu.
“Babinsa Margahayu bersama Tiga Pilar terus lakukan pengawasan protokol kesehatan sebagai bentuk pendisiplinan aturan Covid-19,” jelasnya.
Dalam pengawasan protokes mengingatkan para pedagang dan pembeli untuk selalu menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan dan selalu menjaga jarak. Ungkap Danramil.
Syarip H/red
(sumber kodim 0507/Bekasi)