RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Selasa, 2 Maret 2021 - 21:48 WIB

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Industri Miras

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com| Ketua PC PMII Pidie Jaya Angkat BicaraKetua PC PMII Pidie Jaya : Alhamdulillah Pemerintah Tidak Egois Terhadap Investasi Miras

Perpres Miras Dicabut, Ketua PC PMII Pidie Jaya: Saya Bangga Dengan Jokowi Dengan Profesionalitasnya

Pemerintah dalam hal ini Presiden Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021) siang. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan bentuk video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Bapak Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah termasuk PMII dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Ia juga mengakhiri dengan mengucapkan terima kasih kepada ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PMII dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

  1. “Alhamdulillah hari ini kita sama-sama dapat mendengarnya bahwa investasi pelarangan miras telah di batalkan. Kami harapkan kepada pemerintah kedepan dalam mengambil keputusan dapat melibatkan Organksasi-organisasi temasuk PC PMII Pidie Jaya untuk bersinegri membagun indonesia bersih dan kompeten untuk masa depan anak cucu kita” ujar ketua PC PMII Pidie Jaya Syahrul Maulana Mansur kepada media.

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Apel Gelar Kesiapan Latihan Kesiapsiagaan Operasi Pengamanan VVIP TNI AL TA 2021

Nusantara

Babinsa Koramil 03/Tg.Priok Bersama Tripilar Pantau Pergerakan Pemudik

Nusantara

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Serentak Adakan Karya Bakti Bersama Masyarakat

Nusantara

Personil Babinsa 06/KD Bersama Tiga Pilar Terus Lakukan Monitoring Warga Kel Pegadungan

Nusantara

Resimen Armed 2 Kostrad Adakan Kegiatan Vaksinasi Tahap 2 Dalam Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19

Nusantara

Koarmada I Percepat Vaksinasi Covid-19 Target di Stasiun dan Pasar Selama Bulan Ramadhan

Nusantara

Peduli dengan Sesama, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial

Nusantara

Sejumlah 1.200 Pelajar Tangsel Di Vaksin Massal