RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Selasa, 2 Maret 2021 - 21:48 WIB

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Industri Miras

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com| Ketua PC PMII Pidie Jaya Angkat BicaraKetua PC PMII Pidie Jaya : Alhamdulillah Pemerintah Tidak Egois Terhadap Investasi Miras

Perpres Miras Dicabut, Ketua PC PMII Pidie Jaya: Saya Bangga Dengan Jokowi Dengan Profesionalitasnya

Pemerintah dalam hal ini Presiden Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021) siang. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan bentuk video YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga :  Paket Obat Gratis Diantar oleh Batuud Koramil 04/Jatiasih Bersama 4 pilar ke Warga yang Isoman

Menurut Bapak Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah termasuk PMII dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Ia juga mengakhiri dengan mengucapkan terima kasih kepada ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PMII dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

  1. “Alhamdulillah hari ini kita sama-sama dapat mendengarnya bahwa investasi pelarangan miras telah di batalkan. Kami harapkan kepada pemerintah kedepan dalam mengambil keputusan dapat melibatkan Organksasi-organisasi temasuk PC PMII Pidie Jaya untuk bersinegri membagun indonesia bersih dan kompeten untuk masa depan anak cucu kita” ujar ketua PC PMII Pidie Jaya Syahrul Maulana Mansur kepada media.
Baca Juga :  Sekda Lantik Lima Pejabat Aceh Timur

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 04/Jatiasih Himbau Pengunjung Pasar Untuk Patuhi Prokes Cegah Penyebaran Covid-19

Nusantara

Babinsa Koramil 04/Jatiasih Himbau Pengunjung Pasar Untuk Patuhi Prokes Cegah Penyebaran Covid-19
Pencapaian Luar Biasa, Jokowi Bangun Ratusan Km Jalan Tol dan Belasan Bendungan di Tahun 2021

Nusantara

Pencapaian Luar Biasa, Jokowi Bangun Ratusan Km Jalan Tol dan Belasan Bendungan di Tahun 2021
Ke Pasar, Babinsa Koramil 05/Bantargebang Pantau Penerapan PPKM Mikro Dan Bagikan Masker

Headline

Ke Pasar, Babinsa Koramil 05/Bantargebang Pantau Penerapan PPKM Mikro Dan Bagikan Masker
Indonesia Darurat Hutang Kata Ketua Umum HMS center

Nusantara

Indonesia Darurat Hutang Kata Ketua Umum HMS center
TNI AD TERIMA HIBAH AMBULANCE DAN ALAT KESEHATAN

Nusantara

TNI AD TERIMA HIBAH AMBULANCE DAN ALAT KESEHATAN
Yonif Raider 509/BY Kostrad Gelar Nuzulul Quran

Nusantara

Yonif Raider 509/BY Kostrad Gelar Nuzulul Quran
Kunjungan Danjen Akademi TNI dan Gubernur Akmil ke Rindam Jaya

Nusantara

Kunjungan Danjen Akademi TNI dan Gubernur Akmil ke Rindam Jaya
DERMAGA PELABUHAN GILI MAS KEDATANGAN KAPAL KRI BANDA ACEH-593 DAN KRI BANJARMASIN-592

Nusantara

DERMAGA PELABUHAN GILI MAS KEDATANGAN KAPAL KRI BANDA ACEH-593 DAN KRI BANJARMASIN-592