RajaBackLink.com

Home / Opini

Selasa, 14 Februari 2023 - 08:48 WIB

PRESIDEN TUKANG KEPRET HUKUM

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

OPINI – Ini berhubungan dengan vonis mati Sambo dan aturan baru KUHP tentang hukuman mati. Kita bahagia Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Freddy Sambo atas delik pembunuhan berencana yang terbukti. Ia di samping sebagai perencana juga eksekutor.

Sambo ikut menembak dengan menggunakan pistol Glock 17 miliknya. Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, tidak ada hal yang meringankan.

Kecuali Indonesian Police Watch (IPW) yang “keberatan” dengan vonis mati Sambo, pada umumnya berbagai elemen masyarakat setuju dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan mati. Menurut Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW Hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan dan tindakan Ferdy Sambo didasarkan emosi bukan sadisme. Masih ada upaya hukum lanjutan baik banding, kasasi dan PK, katanya.

Sugeng lupa baik JPU maupun Majelis Hakim menyatakan hal sama tentang tidak ada hal yang meringankan. Ini fakta persidangan. Lalu Ferdy Sambo adalah “model mafia” yang berbahaya. Pembunuhan Joshua bukan semata urusan Puteri yang tidak terbukti dilecehkan melainkan puncak gunung es dari kejahatan Sambo. Puteri Chandrawati sendiri divonis penjara 20 tahun akibat persengkokolan.

Baca Juga :  MAHASISWA BAKAR JAKET ALMAMATER

Vonis sudah jatuh untuk pejabat penting institusi Kepolisian yang telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. Sambo layak dihukum mati. Upaya hukum adalah hak yang dimilikinya. Rakyat masih menunggu putusan final peradilan. Vonis mati PN Jaksel merupakan modal besar bagi putusan serupa di tingkat berikutnya.

Yang mengejutkan justru pandangan Mahfud MD yang menyatakan bahwa Vonis mati Sambo bisa berubah jika KUHP baru telah berlaku pada ahun 2026 selama yang bersangkutan belum dieksekusi. Menurutnya hukuman berubah menjadi seumur hidup jika selama 10 tahun di penjara Sambo berkelakuan baik.

Baca Juga :  SURAT EDARAN YAQUT

Untuk mengubah menjadi hukuman seumur hidup harus dengan Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan pertimbangan MA. Pasal 100 KUHP memberi ruang melalui Keppres Presiden dapat meng-kepret hukum.

Dengan pandangan Mahfud MD itu maka juru selamat bagi Sambo kelak adalah Keppres.

Keppres seperti ini tentu janggal dan menciptakan warna otoriritarian. Presiden yang terus merangsek ke ruang yudikatif. Sudah Perppu juga sering disalahgunakan, kini ada lagi Keppres yang dapat menjadi alat kepret Presiden terhadap hukum.

Pasal 100 KUHP adalah pasal tentang bersayapnya hukum di Indonesia. Ternyata bisa ada hukuman mati dengan percobaan 10 tahun.

Mengada-ada tapi itu ada dan fakta.

Sambo akan serius berharap Presiden akan menerbitkan Keppres yang meng-kepret hukum. Maklum, Sambo pun sebenarnya memang tukang tampar dan kepret.

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 14 Februari 2023

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pilkada Itu Peristiwa Politik Sesaat, Maka Awasilah Dengan Serius ; Pesan Untuk Bawaslu

Opini

Pilkada Itu Peristiwa Politik Sesaat, Maka Awasilah Dengan Serius ; Pesan Untuk Bawaslu
Bom Itu Bernama ‘Paloh dan Imin’

Opini

Bom Itu Bernama ‘Paloh dan Imin’
TUNTUTAN MATI BUAT HENRY HERNANDO PEMBUNUH LETKOL PURN HM. MUBIN

Opini

TUNTUTAN MATI BUAT HENRY HERNANDO PEMBUNUH LETKOL PURN HM. MUBIN
Mahfud Jangan Plintat Plintut, Buruan Mundur

Nasional

Mahfud Jangan Plintat Plintut, Buruan Mundur
LETKOL MUBIN TERNYATA PERNAH MENJADI GURU BAHASA ARAB

Opini

LETKOL MUBIN TERNYATA PERNAH MENJADI GURU BAHASA ARAB
”SAYAP-SAYAP PATAH” DAN ISLAMOPHOBIA DENNY SIREGAR

Opini

”SAYAP-SAYAP PATAH” DAN ISLAMOPHOBIA DENNY SIREGAR
ENTAH MENGAPA, “SAYA TAK PERNAH PERCAYA ORANG MISKIN YANG MELAKUKAN KORUPSI”

Opini

ENTAH MENGAPA, “SAYA TAK PERNAH PERCAYA ORANG MISKIN YANG MELAKUKAN KORUPSI”
PIAGAM JAKARTA ADALAH KOMPROMI BANGSA

Nasional

PIAGAM JAKARTA ADALAH KOMPROMI BANGSA