RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Selasa, 2 Februari 2021 - 20:41 WIB

Presidium Besemah H.Bana Yuni angkat bicara tentang UU No 23 Tahun 2014

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Pagaralam – selasa 2 febuari 2021 meyimak undang undang no 23 tahun 2014 tentang penataan daerah

H.Bana Yuni yang biasa di sapa kak Bana mengatakan kepada awak media bahwa presidium besemah yang memperjuangkan daerah exs kewedanaan tanah Pasmah yang masuk di wilayah kabupaten lahat,di antara kecamatan jarai,pajar bulan,muara payang,Suka merindu serta kecamatan tanjung sakti,pumi,pumu,dan kecamatan kota agung untuk bersatu kedalam wilayah kota pagar alam hal ini sangat di mungkinkan dan dapat terwujud masuk dalam selut penyesuaian wilayah bukan yang selama ini di dengung dengungkan pengabungan wilayah atau pemekaran dalam selut pembentukan daerah .

Lanjut kak bana penyesuaian wilayah dapat di lakukan karna unsur sejarah adat istiadat dan budaya serta letak giograpis sehinga perluasan wilaya kota pagaralam itu bisa di laksanakan dengan memasukan wilayah kecamatan yang tersebut diatas karna secara sejarah itu merupakan wilayah exs kewedanaan tanah pasmah dengan ibu kotanya pagaralam,apa bila ini terwujud maka wilayah kota pagaralam akan di perluas batas wilayahnya dengan tidak merubah setatus kota pagaralam itu sendiri

Baca Juga :  MENINGKATKAN SENERGITAS TNI - POLRI MELAKSANAKAN KOPI MORNING

lanjut kak bana masyarakat secara adminterasi di untungkan lebih mudah karna jarak tempuh lebih dekat dalam berurusan dengan pemerintah,untuk pembangunan inprastruktur akan lebih mudah di perhatikan oleh pemerintah dalam meningkatkan persaingan daerah,

apa tugas utama presidium Besemah kalau berdasarkan RPP tentang penataan daerah ini yang akan di sahkan tahun 2021 ini mengumpulkan dan menguatkan dukungan dari masyrakat dalam wilayah kecamatan akan masuk kedalam kota pagaralam untuk lebih rinci dapat di baca di RPP dari pasal 68 sampai pasal 72 yang insallah akan di tanda tangani oleh presiden Republik indonesia,sedangkan untuk desa unsur kepemerintahan tetap menjadi desa tidak akan berubah statusnya,yaitu desa di dalam kota.

Baca Juga :  Babinsa, Bhabinkamtibmas Monitor Giat Pelaksanaan Swab Antigen Kampung Tangguh RW.01 Pondok Bambu Duren Sawit

Ujar kak bana lanjut kak bana bagaimana bentuk dan anggaran pembangunan desa desa tersebut,

otomatis akan masuk APBD kota pagaralam dengan penyesuaian wilayah tersebut secara otomatis APBD akan meningkat bisa jadi akan dua kali lipat dari APBD saat ini di karnakan perluasan wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk.ujar kak bana.

(AL kahfi dawam w3)

Berita ini 233 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Anggota DPR Musirawas Utara Angkat bicara Dan Membantah Desa Maur Tidak Terlibat Dalam Aksi Demo Menolak Perda Pesta Malam

Nusantara

Operasi Penegakan Prokes Menjadi Andalan Babinsa dan Pasukan BKO Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Nusantara

Nakes Lanal Palembang Kembali Menggelar Layanan Vaksin Bagi Warga Kota Palembang

Nusantara

Cari Bibit Atlet Karate, Danyon Arhanud 2 Kostrad Laksanakan Turnamen Karate

Headline

Babinsa Koramil-05/Cilincing Bersama FKPPI Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad Secara Resmi Buka Latihan Pembentukan Satuan Raider Yonif Raider 755 Kostrad TAn 2021

Nusantara

Peduli dengan Sesama, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial

Nusantara

Jajaran Tiga Pilar Tanah Abang Jemput Pemudik Lakukan Swab Antigen