RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Selasa, 2 Februari 2021 - 20:41 WIB

Presidium Besemah H.Bana Yuni angkat bicara tentang UU No 23 Tahun 2014

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Pagaralam – selasa 2 febuari 2021 meyimak undang undang no 23 tahun 2014 tentang penataan daerah

H.Bana Yuni yang biasa di sapa kak Bana mengatakan kepada awak media bahwa presidium besemah yang memperjuangkan daerah exs kewedanaan tanah Pasmah yang masuk di wilayah kabupaten lahat,di antara kecamatan jarai,pajar bulan,muara payang,Suka merindu serta kecamatan tanjung sakti,pumi,pumu,dan kecamatan kota agung untuk bersatu kedalam wilayah kota pagar alam hal ini sangat di mungkinkan dan dapat terwujud masuk dalam selut penyesuaian wilayah bukan yang selama ini di dengung dengungkan pengabungan wilayah atau pemekaran dalam selut pembentukan daerah .

Lanjut kak bana penyesuaian wilayah dapat di lakukan karna unsur sejarah adat istiadat dan budaya serta letak giograpis sehinga perluasan wilaya kota pagaralam itu bisa di laksanakan dengan memasukan wilayah kecamatan yang tersebut diatas karna secara sejarah itu merupakan wilayah exs kewedanaan tanah pasmah dengan ibu kotanya pagaralam,apa bila ini terwujud maka wilayah kota pagaralam akan di perluas batas wilayahnya dengan tidak merubah setatus kota pagaralam itu sendiri

Baca Juga :  MENINGKATKAN SENERGITAS TNI - POLRI MELAKSANAKAN KOPI MORNING

lanjut kak bana masyarakat secara adminterasi di untungkan lebih mudah karna jarak tempuh lebih dekat dalam berurusan dengan pemerintah,untuk pembangunan inprastruktur akan lebih mudah di perhatikan oleh pemerintah dalam meningkatkan persaingan daerah,

apa tugas utama presidium Besemah kalau berdasarkan RPP tentang penataan daerah ini yang akan di sahkan tahun 2021 ini mengumpulkan dan menguatkan dukungan dari masyrakat dalam wilayah kecamatan akan masuk kedalam kota pagaralam untuk lebih rinci dapat di baca di RPP dari pasal 68 sampai pasal 72 yang insallah akan di tanda tangani oleh presiden Republik indonesia,sedangkan untuk desa unsur kepemerintahan tetap menjadi desa tidak akan berubah statusnya,yaitu desa di dalam kota.

Baca Juga :  Babinsa, Bhabinkamtibmas Monitor Giat Pelaksanaan Swab Antigen Kampung Tangguh RW.01 Pondok Bambu Duren Sawit

Ujar kak bana lanjut kak bana bagaimana bentuk dan anggaran pembangunan desa desa tersebut,

otomatis akan masuk APBD kota pagaralam dengan penyesuaian wilayah tersebut secara otomatis APBD akan meningkat bisa jadi akan dua kali lipat dari APBD saat ini di karnakan perluasan wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk.ujar kak bana.

(AL kahfi dawam w3)

Berita ini 236 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Ekonomi Masyarakat Sekarat Akibat Covid-19, PDAM Aceh Timur Ingin Naikkan Tarif

Headline

Ibadah Kebangkitan Tuhan Jemaat GKII Siloam Manggala Pinoh Selatan Melawi

Nusantara

Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba, Kodim 0505/JT Gelar P4GN Tes Urine

Nusantara

Lanal Dumai Dukung Latihan Menembak Personil KRI Parang-647

Nusantara

Yonif Raider 509 KostradĀ  Gelar Lari 10 K, 5 Km, Jalan Sehat dan Senam Bersama

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Sarana dan Prasarana Kesiapan Lattuk Satuan Raider Yonif Raider 755/20/3 Kostrad

Nusantara

Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad

Nusantara

Dandim 0502/JU Hadiri Pembukaan Program Nasional Test IVA Oleh MUI DKI Jakarta