Sriwijayatoday.com | Pagaralam – Perjalanan Presidium besemah untuk meyatukan kembali wilayah exs kewedanaan tanah pasma sesuai dengan sejarah bahwa kewedanaan tanah pasma yaitu kecamatan jarai kecamatan tanjung sakti dan kecamatan kota agung dengan pusat pemerintahan di pagaralam, yang sudah di mekarkan menjadi beberapa kecamatan
Presidium besemah mengacu pada undang undang no 23 tahun 2014 tentang penataan daerah bapak Arudji Kartawinata mengatakan dengan awak media Hasil konsultasi Direktorat Penataan Wilayah 1 mendukung Perjuangan Presidium Besemah
dan masih menunggu RPP Disertada disyahkan oleh Presiden Republik indonesia,seharusnya paling lambat Dua tahun sejak UU 23 th 2014 sudah terbit PP nya ini sudah 6 tahun belum disahkan.
lanjut Arudji Sedangkan Presidium besemah masih melengkapi dan menyempurnakan dukungan aspirasi masyarakat.
Dimana Tanggapan Bupati dan DPRD kabupaten Lahat secara aklamasi mendukung Perjuangan ini.
Sedangkan Wali kota Pagaralam masih menunggu hasil pembicaraan dengan Bupati kabupaten Lahat,dan Tiga unsur Pimpinan DPRD Kota Pagaralam mendukung dan ikut konsultasi ke Kemendagri pada tanggal 7 Desember tahun 2020 lalu ujar beliau
Sebelumnya telah diberitahkan oleh H.Bana Yuni yang akrab di pangil kak Bana.
presidium besemah yang memperjuangkan daerah exs kewedanaan tanah Pasmah yang saat ini masuk di wilayah kabupaten lahat,untuk kembali masuk wilayah pemerintahan kota pagaralam
Lanjut kak Bana penyesuaian wilayah dapat di lakukan karna unsur sejarah adat istiadat dan budaya serta letak giograpis sehinga perluasan wilaya kota pagaralam itu bisa di laksanakan dengan memasukan wilayah kecamatan jarai,pajar bulan,muara payang,Suka merindu serta kecamatan tanjung sakti,pumi,pumu,dan kecamatan kota agung yang saat ini masuk di wilayah kabupaten lahat untuk bersatu kedalam wilayah kota pagar alam hal ini sangat di mungkinkan dan dapat terwujud masuk dalam slot penyesuaian wilayah dengan tidak merubah setatus kota pagaralam itu sendiri ujar beliau.
(AL kahfi R3)