Sriwijayatoday.com | Langsa – Tersangka Maimun (45) warga Lor. E Gang Buntu No. 1 Gp. Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Senin (15/2/2021).
Dalam Keterangannya kepada media Kapolres Kota Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan, penangkapan tersangka Maimun (45) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan, Kamis (11/2) sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka Maimun (45), yang berlokasi di pinggir jalan Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penggeledahan terhadap Maimun.
Sebelumnya, saat dilakukan penangkapan ia sempat mencoba untuk melarikan diri.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawa oleh tersangka Maimun (45) ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang diakui adalah miliknya, dan di amankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru miliknya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial B (DPO), dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
Selanjutnya, tersangka Maimun (45) bersama Barang-bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan seorang teman tersangka yakni berinisial B (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Saipul)