Jakarta, Sriwijayatoday.com – Advokat Alvin Lim Founder LQ Indonesia yang dikenal sebagai advokat kontroversial dan penuh drama di mata publik. Tidak heran apabila dia menjadi bincangan di tengah kalangan masyarakat maupun di dunia maya.
Jejak digital tidak bisa berkata bohong. Menurut beberapa pemberitaan di berbagai media, Alvin Lim ternyata lebih dikenal sebagai “Mafia Asuransi”, “Modus Mangkir”, “Kasus Perebutan Anak”, “Tersangka Penipuan”dan “Pemalsuan Data Asuransi”.
Irham Maulidy, HR. S.Sos., M.Sos. Wakil Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat Bidang Politik, Hukum dan OKK menilai, dalam pengamatan pemberitaan sejumlah media Alvin Lim yang pernah menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi ternyata kerap mangkir dalam persidangan, bahkan hingga 20 kali, padahal ketahuan saat itu dia sehat lahir dan batin.
ALVIN LIM Terdakwa Penipuan
Seperti diberitakan oleh republika.co.id, dalam persidangan kasus pemalsuan itu, Alvin Lim kerap mangkir, padahal sebelumnya Alvin Lim terlihat hadir sebagai saksi fakta dalam praperadilan persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/19).
Uniknya, keesokan harinya pada Rabu saat persidangan kasus yang menjerat Alvin Lim sebagai terdakwa digelar, lagi-lagi ia mangkir dengan alasan sakit. Padahal sehari sebelumnya ia sehat.
ALVIN LIM Tersangka Penipuan Investasi
Lalu pada tahun 2008 Alvin Lim juga merupakan tersangka penipuan investasi dalam PT Bumi Inti Persada yang bergerak dalam bidang investasi dan saham.
“Berbarengan dengan kasus penculikan anak, Alvin Lim juga disebut oleh AKBP Bahagia Daichi (Kepala Satuan Fiskal Moneter Dan Devisa Direktorat Kriminal Khusu Polda Metro Jaya) berstatus TERSANGKA kasus penipuaj investasi senilai Rp 400 juta. Perusahaan pialang yang dikelola Alvin Lim tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di BAPEPAM (badan pengawas pasar modal)
Tersangka Peculikan Anak 1 Tahun
Dilansir dari detik, Alvin Lim Otak penculikan terhadap bayi 1,3 tahun Kate Victoria yang tidak lain ayahnya sendiri, Alvin Lim, resmi dijadikan tersangka oleh Polsek Jatinegara. Alvin ditahan sejak Sabtu 21 Februari lalu di Polres Jakarta Timur.
“Tapi bukan tuduhan penculikan, karena itu kan anaknya sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara dikantornya, Senin (23/2/2009).
Zulkarnain menjelaskan, Alvin dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
“Dia kan mencuri HP di rumah teman istrinya, terus masuk ke rumah orang itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dia mendobrak pintu, itu sudah pengerusakan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun lah kalau dikumulatifkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kate belum ditemukan hingga kini. “Kata Kapolsek Jatinegara, itu bukan ranahnya dia,” katanya.
3 orang anggota Polsek Jatinegara yang diduga terlibat penculikan, dikatakan dia telah diperiksa Propam Polres Jaktim. Namun, Zulkarnain membantah kalau ketiga anggota polisi tersebut ikut terlibat dalam penculikan tersebut.
“Mereka tidak tahu kok. Mereka tidak terlibat. Logikanya kalau terlibat tak mau dong mereka nahan Alvin,”( Dan)