RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:37 WIB

Proyek Jitut di Kp Gombang Papan Nama Informasi Tidak Tertulis Nomor Kontrak dan Para Pekerja Tidak Pakai (K3)

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Bekasi — Muncul sebuah proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani ( JITUT ) saluran air ada pekerja ,ada matrial tapi tidak ada pengawas layaknya proyek jaelangkung bukan tanpa sebab karena adanya papan nama informasi proyek tidak tertulis nomor kontrak pada hari Rabu (17/08/2022),serta volume yang di kerjakan oleh CV Mustika Wijaya Kusuma,Biaya Rp 196.192.434.Sumber dana APBD.

Padahal mengacu UU No 14 tahun 2008 pasal 20,21,28F,28J yaitu undang – undang keterbukaan informasi publik maka setiap publik wajib membuka informasi yang berkairan dengan badan publik meliputi yudikatif,eksekutif,legeslatif atau lembaga lainya.

Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) juga menjelaskan setiap kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD ) atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) wajib memberikan informasi ke masyarakat luas.
Maka sungguh aneh ada sebuah pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani ( JITUT ) yang ada di kp gombang RT 002 RT 003 Rw 005 Desa Sukakerta kecamatan Sukawangi kabupaten Bekasi tidak jelas asal usulnya karena tidak tertulis nomor Kontrak papan informasi dan Para pekerja sama sekali tidak ada yang pakai alat pelindung diri (K3)

Baca Juga :  Ini Salah Satu, Dari Sekian Banyak Jembatan Lapuk Di Aceh Timur

Hal itu terbukti pada saat Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jabar sekaligus Wakil Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB) Bekasi Raya Misnan LL,B, mencoba menggali informasi kepada pekerja yang berada dilokasi proyek,menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya menuturkan,saya tidak tahu saya hanya pekerja

“Yang lebih heran kok dinas yang terkait diduga seolah tutup mata tutup telinga adanya proyek yang tidak sesuai dengan standart tentang realisasi pelaksanaan baik kwantiti dan kwalitasnya serta kelengkapan K3 dari para pekerjaanya tidak ada kok lolos dari pengawasan dinas terkait,”ucap Misnan LL,B.kepada awak media Sabtu (20/08/2022).

Baca Juga :  Panglima Kostrad Kunjungi Satgas Pamtas RI-RDTL  Yonarmed 6/3 Kostrad Sektor Barat

Lanjut Misnan LL,B Sangat disayangkan pihak pelaksana yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.Apalagi di lokasi tidak terpasang spanduk yang berisi peringatan wajib menggunakan APD dan papan proyek yang tidak lengkap, pas saya kelokasi pekerjaan Jitut untuk mengecek kembali.Nomor kontrak sudah di tulis pakai tulisan tangan dan sudah di pindah tempatkan papan kegiatan tersebut

Olehnya itu,bahwa pelaksana proyek tersebut diduga telah melanggar berbagai aturan dan diduga kuat mengaburkan transparansi untuk melakukan upaya korupsi.

“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek ini,” tegasnya.Misnan LL,B.

Rangga
Sumber : AWIB Bekasi Raya

Berita ini 128 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Serda Alimi Bantu Penegakan Prokes Vaksinasi di Jl. F Dalam

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Polsel Laksanakan PAM Penyaluran BLT.DD di Desa Lantang 

Headline

Tinjau Vaksinasi Massal di Banten, Kapolri Tekankan Target 70 Persen di Akhir Tahun Tercapai.

Headline

Sinergi TNI-Polri Edukasi Warga Taat Protokol Kesehatan

Headline

Satgas Pamtas Yonarhud Kostrad 16 Ikuti Dzikir Ramadhan Bersama Majelis Dzikir Al-Innabah

Headline

PENGAMANAN KEDATANGAN MENTERI PERHUBUNGAN DAN KETUA KOMISI VDPR-RI*

Headline

INDOMARET TUTUPLAH SENDIRI !

Aceh

Atlet Balap Motor Aceh Timur Raih Perak dan Perunggu di Pra PORA Lhoksemawe