Sriwijayatoday.com Kapuas Hulu —KAPOLRI di minta tegas dalam menindak pelaku penambangan Emas tanpa izin (PETI).yang memakai puluhan alat berat jenis EXCVATOR di lokasi Pemasar Desa Beringin Kec. Bunut Hulu. Kab. Kapuas Hulu.
Ketua investigasi LI BAPAN sangat menyayangkan belum adanya tindakan tegas sama sekali dari pihak aparat penegak hukum khususnya polres Kapuas hulu terhadap pelaku penambang PETI di wilayah hukum polsek Bunut Hulu yang sampai melibatkan alat berat jenis Excavator salah satunya excavator dari PT. MEG. Kami dari lembaga perna melakukan konfirmasi kepada menejer PT. Meg cabang Sintang inisial Krmn, waktu itu dari pihak PT. MEG mengatakan kenapa alat pihak kami saja yang di permasalahkan, dan Kariman juga mengatakan akan segera menarik alat berat excavator PT. MEG dari lokasi. Tapi sampai sekarang alat PT. MEG belum keluar juga. Bahkan masi beroperasi di lokasi ujarnya.
Upaya aparat hukum dan pemerintah daerah untuk memberantas penambang emas tampa izin PETI, menggunakan alat berat jenis exscavator, yang merusak lingkungan dibunut hulu, hingga kini belum terlihat hasil yang signifikan.pernyataan dari pihak perusahaan tersebut sudah jelas pengakuan secara langsung.
Pasalnya pemberantasan PETI tersebut tidak diiringi dengan ketegasan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum kepolisian setempat, Dalam hal ini POLRES Kapuas Hulu.
Elisabet etarusni juga menyampaikan pada media ini dalam hal ini, LI Bapan juga menggandeng GAPENTA untuk segera membuat laporan ke Kapolri serta kementerian terkait untuk segera menindak lanjuti para oknum yang bermain mata dalam kasus peti di Kapuas hullu, serta meminta untuk di tindak tegas para pekerja PETI yang memakai alat berat excavator. Lokasi pemasar sendiri itu adalah salah satu tempat yang menjadi cagar alam, dan daerah Kapuas hullu ini sebagai paru paru dunia sudah mulai tercemar oleh para penambang ilegal tersebut.
Peraturan yang mengatur tentang konsekwensi Hukuman Penggunaan Alat Berat(Excavator dll) Kegiatan PETI jelas tertuang dalam peraturan Perundang-Undang No.18 Tahun 2013 bahwa perbuatan pengrusakan hutan terancam pasal 17 ayat(1) huruf(a)jo pasal 89 ayat(1)huruf(b) UU RI tahun 2013 dengan ancaman pidana 3 tahun serta pidana Denda Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta).
Dikatakan Elisabeth etarusni kami faham dengan kondisi masyarakat yang sekarang relatif sulit, namun persoalan yang kami soroti adalah alat berat excavator nya, kami mengerti dengan penambang yang memakai alat tradisional dan alat manual, namun dalam persoalan alat berat ini menurut kami sangat keterlaluan, bukan kah baru baru ini saja alat berat excavator di lokasi PETI di bengkayang sudah ditangkap, ini kan menimbulkan pertanyaan???
Kenapa alat berat di lokasi PETI di kapuas Hulu yang jumlahnya puluhan unit, tidak tersentuh hukum, padahal beberapa kali sudah di angkat pemberitaan.pihak kami sendiri sudah 2 kali, menindak lanjuti, terkait hal ini.kami yakin dengan Kapolres KapuasHullu dan segenap jajaran Polsek untuk segera menangkap cukong serta oknum-oknum yang terlihat dalam penambangan liar atau di kenal dengan ilegal minning.
Bahkan baru ini kami pernah melakukan pendampingan kepada salah seorang warga yang tidak mampu di mentebah suspiyani atas kasus dugaan penyerobotan tanah untuk lokasi PETI, oleh 3 lantin jek emas. Bahkan lucunya ketiga lanting yang awalnya sudah di beri garis polisi bisa keluar dan tidak dipermasalahkan. Ada apa coba??? Ujarnya.
Sampai berita ini terbit, kami baru baru ini sudah konfirmasi dengan Camat Bunut Hulu Asmiardy SH. M.A.P dirinya mengatakan bahwa masi berjalan seperti biasa, namun kami menunggu action dari Kapolres Kapuas hulu, terkait alat berat Excavator untuk PETI. Tandasnya.
Musa.C/red