Sriwijayatoday.com | Muara Enim – Dengan maraknya di Pemberitaan di media Online, dalam beberapa waktu lalu, terkait laporan temuan dugaan kesalahan atau diduga pihak Fayankes (fasilitas Pelayanan Kesehatan) di Semende Raye, Kab. Muara Enim di 3 Puskesmas dan satu rumah sakit yang mendampling Limbah B3 Medis dilingkungannya. Rabu, 27 Juli 2022.
Didalam hal ini Lembaga Aliansi indonesia Divisi Basus D88, DPC Kab. Muara Enim Selaku Pelapornya, dan melalui Ketua DPC TAUFIK HERMANTO, telah membuat laporan Kepada Pihak Polres kab. Muara Enim pada beberapa waktu lalu,
Dalam hal menindaklanjuti Pemberitaan dan untuk mengetahui Sudah sampai sejauh mana Perjalanan Laporan Ketua Aliansi (Taufik Hermanto), kami awak media mencoba mencari informasi dari Pihak Polres melalui Kanit Pidsus (Erwin), pada siang tadi tanggal 27 Juli 2022 melalui saluran Whatsapp.
Dan awak media mendapatkan jawaban dari kanit Pidsus bahwasannya kami sudah informasikan kepada Taufik-H selaku Pelapor,btutur kanit Pidsus.
Ditempat Terpisah awak media mencoba menggali informasi melalui Taufik, terkait arahan yang diterima, kami dari kanit Pidsus Polres Muara Enim, tidak berselang lama kami dapat bertemu dengan ketua DPC LAI Basus D88, disalah satu tempat.
Dengan tidak membuang waktu kami awak media langsung mencoba bertanya terkait informasi Laporan yang sudah ada di Polres, kepada Taufik (Ketua DPC).
Taufik menjelaskan kepada kami jika benar bahwasannya tadi Kanit Pidsus (Erwin) Polres Muara Enim telah menghubungi saya melalui saluran telepon, dan beliau memberikan informasi terkait Perkembangan laporan Saya” pihak Polres Muara Enim menjelaskan jika, Pihaknya telah melayangakan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta team ahli dari GAKUM KLHK sebagai saksi, karena mereka kementerian yang berkopenten, dan memahami bidang Limbah B3 Medis.
Dan menurut ketua DPC LAI-Basus D88, jika saya sangat mengapresiasi langkah cepat, tanggap dan sigap, dari pihak Polres Muara Enim, dan kami akan menghargai mekanisme perjalanan Laporan Pengaduan teraebut, semoga didalam hal ini akan menjadi contoh bahwa Hukum Diwilayah Polres Muara Enim dapat berjalan sebagaimana intruksi Presiden dan Kapolri, dan semoga Pihak terkait yang telah melakukan pelanggaran dapat dihukum sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku di negara ini, pungkas Taufik.
Jika kejahatan pendamplingan Limbah B3 Medis tidak ditangani dan dikenai sanksi Pidana, maka kesalahan ini akan tetap ada di wilayah FAYANKES yang ada di kab. Muara enim karena Pemerintah melalui kementerian Kesehatan sudah mencanangkan bahkan membuat aturan Pengelolahan Limbah B3 Medis, bahkan ada anggarannya. [M. Fajri/tim]